Jumat, November 22, 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik di Baubau, Jaksa dan Polisi Saling Lempar Kesalahan

SATULIS.COM, Baubau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dan Polres Baubau saling melempar kesalahan atas lambannya proses penangganan perkara terkait dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Cilis Endah.

Warga Keluhan Wangkanapi Kota Baubau, Fitriani yang merasa dilecehkan nama baiknya mengeluh, lantaran tersangka Cilis Endah belum juga diadli. Padahal, sudah lebih dari setahun korban sudah memperkarakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu.

“Kasus ini kami laporkan sejak 19 Juni 2019 lalu. Kemudian penyidik Polres Baubau melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau pada Februari 2020 ini. Tapi, sampai saat ini belum juga dibawa ke pengadilan,” cerita Hardodi, kuasa hukum korban dikonfirmasi usai mendatangi kantor Kejari Baubau, Jum’at (14/8/2020).

Menurut penuturan Jaksa, ungkap dia, kasus ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau lantaran penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

“Kalau ini masalahnya, harusnya JPU berinisiatif untuk menghubungi penyidik dong,” ujarnya.

Hardodi menceritakan, kliennya memperkarakan tersangka lantaran merasa nama baiknya dicemarkan. Kala itu, tersangka mendatangi dan meneriaki korban di kediamannya.

“Tersangka ini memang tidak ditahan. Mungkin karena itu sehingga sampai saat JPU tidak mau terburu-buru melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” imbuhnya.

Sementara itu, JPU Kejari Baubau, Arman Mol mengakui, pihaknya menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara tersebut sejak 8 Juli lalu. Tersangka Cilis Endah merupakan seorang PNS di BKKBN Baubau.

“Kita masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik. Ini yang menjadi kendala kita sehingga sampai saat ini belum bisa dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Arman dikonfirmasi di Kejari Baubau.

Berdasarkan berkas perkara, tutur dia, tersangka dijerat pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya sembilan bulan penjara.

Baca Juga :  Jelang Hari Sumpah Pemuda, Safrin Laiso : Pemuda Adalah Pemimpin Masa Depan

“Kita belum ada informasi dari penyidik kapan tersangka dan barang bukti diserahkan. Intinya, kalau sudah tahap II, maka paling lama dua pekan kita sudah limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Baubau, Ipda Widiyanti menampik memperlambat kasus ini. Justru, pihaknya sampai saat ini belum menerima berkas perkara hasil penelitian Jaksa.

“Kita masih menunggu pihak JPU. Baru sampai tahap I. Kalau (berkas perkara) sudah dinyatakan lengkap, kami pasti akan segera limpahkan ke Kejaksaan,” tandas Widi, via pesan WhatsApp. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles