SATULIS.COM, Baubau – Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sultra melakukan razia di kamar narapidana.guna mengantisipasi peredaran gelap narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan siaran pers Kemenkumham Sultra, Senin (24/08/2020) menyebutkan bahwa razia tersebut dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra, Muslim, bersama 10 orang jajarannya.
Muslim mengatakan bahwa razia di kamar warga binaan di Lapas Kelas IIA Baubau tersebut bertujuan untuk meminimalisasi benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam rutan.
“Pelaksanaan razia atau sidak ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang segera ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Kepala Rutan dan Lapas, untuk meminimalisasi benda atau barang- barang terlarang dan berbahaya di dalam rutan berupa seperti handphone dan narkoba,” kata Muslim.
Muslim berharap semua warga binaan di Lapas Kelas IIA Baubau agar tetap menjunjung tinggi SOP hak dan kewajiban sebagai warga binaan.
Kata dia, penggeledahan dilakukan kepada semua warga binaan, di mana seluruh badan kemudian dilanjutkan dengan menggeledah dalam kamar hunian yang berjalan dengan aman dan terkendali.
“Alhamdulillah setelah kami cek semua di kamar warga binaan, hasilnya nihil, tidak ditemukan narkoba atau handphone,” pungkasnya. (Adm)