DPMD Butur Bentuk Posyantek  Guna Pengelolaan SDA Desa

179
Bahtiar

SATULIS.COM, Buton Utara –  Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara (Butur) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membentuk posyantek desa sebagai upaya pengembangan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa.

Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, dan pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Buton Utara No. 34 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan teknologi tepat guna dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.

Kepala Dinas DPMD Butur melalui Kepala Bidang TTG, UED dan SDA, Bahtiar menjelaskan sosialisasi Posyantek Desa dilaksanakan secara bertahap pada 6 (Enam) Kecamatan.

- Advertisement -

“Dimulai pada Kecamatan Kulisusu Barat tanggal 28 Juli 2020, Kecamatan Wakoruma Utara tanggal 13 Agustus 2020, Kecamatan Kulisusu dan Kulisusu Utara tanggal 26 Agustus, dan terakhir di Kecamatan Bone Gunu dan Kambowa pada tanggal 1 Septemer 2020,” ujar Bahtiar, Rabu (26/8/2020).

Pihaknya berharap, 78 desa di Kabupaten Buton Utara dapat menerapkan teknologi tepat guna melalui Posyantek Desa. Selain itu juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana desa di bidang pemberdayaan masyarakat.

Kata dia, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui keterampilan dan kemampuan dalam wawasan teknologi yang diwadahi dalam posyantek desa.

“Melalui kegiatan ini desa-desa di Kabupaten Buton Utara dapat terpacu dalam pembentukan Posyantek, sehingga pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa” bebernya. (Adm)


Peliput : Haslin

Komentar
Baca Juga :  Fase Perdana, Butur Ekspor 11 Ton Kopra Putih ke Cina