DKPP Nilai KPU Belum Siap Terapkan Protokol Covid-19 di TPS

130
Ilustrasi

SATULIS.COM, Jakarta – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum siap menerapkan protokol Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Dia bicara demikian usai simulasi pemungutan suara dilakukan.

“Jajaran KPU dan Bawaslu masih gamang, masih belum siap betul penegakan protap (prosedur tetap) Covid saat pemungutan mendatang. Belum ada pemahaman serentak baik KPU maupun Bawaslu dalam memahami protokol Covid-19,” kata Alfitra dalam keterangan resminya di situs DKPP, Senin (31/8).

Alfitra mengatakan demikian didasarkan pada pantauan DKPP dalam simulasi pemungutan suara yang diadakan KPU di Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/8) lalu.

- Advertisement -

Ada beberapa catatan dalam simulasi tersebut. Di antaranya, penerapan social distancing belum optimal karena masih ada kerumunan dalam simulasi. Lalu, terdapat keberadaan bayi dan anak-anak di dalam TPS.

“Simulasi tersebut juga diketahui penyelenggara pemilu masih terlihat kebingungan dengan pembagian tugasnya, seperti pihak mana yang memiliki kewenangan untuk membubarkan kerumunan di TPS,” kata Alfitra.

Alfitra menilai hasil pantauan tersebut mengindikasikan bahwa sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 masih belum optimal.

“Padahal yang berwenang dalam menegakan Inpres itu adalah Satpol PP di ring 1 dan TNI/Polri di ring 3,” ujarnya.

Menurut Alfitra, pelbagai temuan harus segera dituntaskan oleh KPU dan Bawaslu secepatnya. Sebab, kata dia, penyelenggaraan pilkada bukan hanya sebatas teknis pemungutan suara. Belum lagi bila berbicara pengawasan kampanye di masa tenang dan sebagainya.

“Baik KPU maupun Bawaslu harus memahami penegakan disiplin Covid-19. Kemudian, yang belum terjangkau adalah kampanye selama masa tenang,” kata dia.

Baca Juga :  Mendagri Sarankan Pemprov Sultra Buat Perda Penanganan COVID-19

Diketahui, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 turut mengatur jarak antar kursi tunggu untuk pemilih setidak-tidaknya 1 meter.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat mewanti-wanti agar Pilkada 2020 berjalan demokratis, jujur dan adil, serta patuh menerapkan disiplin protokol kesehatan. Jokowi meminta protokol kesehatan harus diterapkan sebagai kebiasaan baru dalam tiap tahapan pilkada.

Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sebanyak 270 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak. (Adm)

Sumber : CNN Indonesia

Komentar
2