Sabtu, November 23, 2024

Soal Honor Forkopimda, Kepala Kesbangpol Busel Bakal Dipolisikan

SATULIS.COM, Buton Selatan – Pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Selatan (Busel), La Mai Minu soal adanya honor Forkopimda Busel, berbuntut panjang. Sejumlah element berencana membawa persoalan itu hingga keranah hukum.

“Kami akan melaporkan kepala Kesbangpol Busel, La Mai Minu atas dugaan pembohongan publik,” kata La Ode Saidiman, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum (DPM-FH) Unidayan.

Sebab kata La Ode Saidiman, La Mai Minu mengaku sudah ada honor Forkopimda dan bahkan sudah memberikan honor itu kepada masing-masing Forkopimda, dalam hal ini Kapolres Buton, Dandim 1413 Buton, Kajari Buton dan Ketua PN Pasarwajo.

Padahal pernyataan La Mai Minu itu dibantah oleh para Forkopimda dimaksud, kecuali Kajari Buton yang belum berhasil dikonfirmasi.

Menurut Saidiman, dalam UU ITE, pada Pasal 28 ayat (1), mengatur mengenai setiap orang tanpa hak dilarang menyebar berita bohong dan menyesatkan. Berita bohong di muka umum atau pembohongan publik selain dilarang dalam UU ITE, juga terdapat sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU ITE.

“Sanksi yang diatur adalah pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp 1 Miliar,” jelas La Ode Saidiman.

Apalagi jika berita bohong di publik telah beredar dan menimbulkan keonaran (Kegaduhan) yang sifatnya meluas dan massal. Terlebih kata La Ode Saidiman, Tindak pidana Kebohongan Publik telah diatur dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan pejabat publik dapat dimasukkan sebagai subyek hukum pidana dalam pasal tersebut.

“Kepala Kesbangpol adalah pejabat publik. Dalam Undang-undang ini, pejabat publik sebagai salah satu subyek hukum pidana dalam pasal 55 UU KIP, menjadi syarat dapat digunakannya pasal 52 KUHP yang dapat memperberat ancaman pidana menjadi 1/3 dari ancaman pidana semula,” tutupnya.

Baca Juga :  Dandim 1413 Buton Bantah Keterangan Kesbangpol Busel Soal Honor Forkopimda

Sebelumnya, tiga unsur Forkopimda yang disebut Kapala Kesbangpol Busel, La Mai Minu menerima honor, semuanya membantah pernah menerima.

Tiga unsur Forkopimda itu yakni, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Subai, Dandim 1413 Buton Letkol Inf Arif Kurniawan, dan Kapolres Buton AKBP Ady Beny Cahyono. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, belum berhasil dikonfirmasi.

Selaku salah satu Forkopimda Busel yang telah menjabat sekira satu tahun sebagai Dandim 1413 Buton, Arif Kurniawan, mengaku pihaknya tidak pernah menerima uang honor seperti apa yang diungkapkan oleh kepala Kesbangpol Busel, La Mai Minu SPd MM.

“Itu (Honor Forkopimda) tidak ada. Saya sudah satu tahun disini, saya tidak pernah dapat itu,” ungkap Arif Kurniawan kepada Satulis.com, Selasa (18/08/2020) via telepon.

Hal senada juga diungkapkan Kapolres Buton, AKBP Ady Beny Cahyono terkait pemberian honor Forkopimda Busel dari Kesbangpol.

“Selama saya menjabat jadi Kapolres (Buton) belum pernah terima sama sekali,” beber Ady Beny Cahyono, juga via telepon, Selasa (18/08/2020).

Sebelumnya, ketua pengadilan negeri (PN) Pasarwajo, Subai, juga membantah telah menerima honor Forkopimda dari Pemda Busel. Kata dia, kehadiran Kepala Kesbangpol hanya membawakan undangan rapat yang berkaitan dengan Narkoba.

“Honor apa? Saya gak pernah hadir di Buton Selatan, mau dapat honor apa? Pengadilan kan tidak ada hubungannya kecuali ada undangan. Di buku tamu juga tertulis antar undangan narkoba,” jelasnya.

Pemberian honor kepada Forkopimda di ungkap langsung oleh kepala Kesbangpol Busel, La Mai Minu usai bertemu dengan Ketua PN Pasarwajo.

Kata La Mai Minu, selain mengantarkan honor, kedatangannya di pengadilan merupakan silahturahim dengan ketua PN Pasarwajo. Ia ingin mengenal langsung lebih dekat dengan Ketua PN Pasarwajo.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Tambang Kabaena, Terkait Dugaan Pelanggaran Kerjasama PT.CMI dan PT.BKPN Kembali Digelar.

Hal sama juga dilakukan saat dirinya mengantarkan honor Kapolres Buton, Dandim 1413 Buton dan Kajari Buton. Ia juga mengaku, apa yang lakukan hanya melanjutkan pendahulunya, Sadikin.

“Jadi, penyerahan honor ini untuk uang pertama periode Januari, Februari, April. Nanti penyerahan berikutnya itu saya sudah pertimbangan lagi. Artinya staf-staf saya yang akan gilir kesana,” paparnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles