MPR Dorong Diskualifikasi Cakada Langgar Protokol Kesehatan

79
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menyarankan diskualifikasi calon pelanggar protokol Covid-19. (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

SATULIS.COM, Kendari – Alih-alih menunda Pilkada 2020, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid mendorong penerapan sanksi berupa diskualifikasi kepada calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dilansir dari CNN Indonesia, hal itu dikatakannya terkait wacana penundaan Pilkada 2020 akibat peningkatan kasus Virus Corona serta ketidakpatuhan bakal pasangan calon terhadap protokol Covid-19 di beberapa daerah.

Namun, Jazilul berpendapat pilkada tetap harus dilanjutkan sesuai jadwal dengan mengutamakan ketegasan regulasi dan penindakan dari aparat.

- Advertisement -

“Kita tahu kendalanya, Covid-nya yang dihindari, bukan pilkada-nya ditunda. Kalau [pelanggaran] itu membahayakan, bisa itu [didiskualifikasi] dilakukan, tergantung kesepakatan aturan dibuat. Kalau saya, ditegasi saja. Saya setuju diskualifikasi jika terbukti membahayakan,” kata dia, ditemui di Kendari, Jumat (11/9).

“Penegakan hukum harus lebih tegas, ada sanksi supaya mereka (calon kepala daerah) tidak main-main dan masyarakat tetap terjaga kesehatannya,” imbuh dia.

Terlebih, katanya, penundaan tahapan pilkada ini sudah terjadi sebelumnya. Yakni, dari yang awalnya September untuk hari pencoblosannya, kemudian diundur menjadi Desember.

Menurut Jazilul, penundaan kembali maka akan muncul banyak masalah baru. Misalnya, masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir termasuk calon kepala daerah sudah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau ditunda lagi akan ada masalah besar. Sepanjang itu bisa diatasi dengan protokol Covid tidak usah ditunda. Kalau ditunda pemerintah kehilangan kredibilitas. Kalau ditunda terus, besok ditunda lagi,” ujarnya.

Pimpinan MPR sendiri, kata Jazilul, belum membicarakan soal opsi penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini. Namun, ia memastikan, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, maupun KPU akan membahas masalah ini.

Pertimbangannnya adalah fasilitas kesehatan yang bisa saja over kapasitas akibat klaster Pilkada.

“Tapi, penegakan sampai dengan diskualifikasi, bisa diberikan peringatan, dan sanksi lain agar bisa membuat mereka disiplin,” pungkasnya.

Baca Juga :  KPU Bakal Hapus Aturan Wajib Lapor Cuti Kampanye Pilkada

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membuka kemungkinan penerapan diskualifikasi dalam gelaran Pilkada Serentak 2020 setelah masuk tahap pencalonan.

Aturan ini, kata Tito, tengah dibahas oleh penyelenggara pemilu bersama pemerintah untuk menindak para calon kepala daerah yang tak patuh terkait aturan protokol kesehatan Covid-19.

“Selain teguran kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi. Itu bisa saja terjadi misalnya dengan membuat PKPU atau yang lainnya yang diperlukan,” kata Tito saat melakukan konferensi pers usai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus terkait Pilkada 2020 di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Meski begitu, kata Tito, saat ini yang paling diutamakan adalah sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) terkait gelaran Pilakada Serentak 2020 yang di dalamnya juga telah ada penjelasan soal protokol kesehatan saat gelaran Pilkada di tengah pandemi berlangsung. (Adm)

Komentar