Jumat, November 22, 2024

Polri Bakal Pakai UU dan KUHP Tindak Pelanggar Protokol Covid

SATULIS.COM, Jakarta – Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono membuka peluang menggunakan undang-undang (UU) dan pasal-pasal dalam KUHP untuk menindak pelanggar protokol kesehatan covid-19.

Ia bilang pelanggaran masuk dalam kategori melanggar anjuran pemerintah. “Kita akan lihat kalau memang itu harus kita terapkan, kita terapkan. Kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum,” tegas Gatot dalam diskusi virtual, Sabtu (12/9) malam seperti dilansir CNN Indonesia.

Dia mengatakan sejumlah UU maupun pasal KUHP yang bisa digunakan itu antara lain seperti pasal 212, 216, 218 KUHP, hingga UU Karantina Kesehatan, maupun UU wabah penyakit. 

Gatot turut mengakui operasi Yustisi yang selama ini digelar polisi bersama TNI dan Satpol PP, dengan memberi sanksi berupa denda, kerja sosial, atau pencabutan izin memang dinilai belum cukup efektif.

Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) ini juga mengaku sudah melaporkan rencananya itu kepada Kapolri Idham Azis, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD. 

“Nanti kita akan mengambil langkah lebih tegas, yaitu menggunakan UU, apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau, dan tetap melanggar penerapan UU, mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan,” terang Gatot. 

Selain itu, dia menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi lonjakan kasus lewat klaster perkantoran. Ia menilai klaster perkantoran saat ini menjadi lokasi penyebaran Covid-19. 

Oleh karena itu, rencananya, polisi dan TNI mulai akan memasuki area perkantoran untuk melakukan penertiban protokol kesehatan di lokasi tersebut. 

“Di situ Polri bersama TNI akan menjaganya, sampai dengan masyarakat di perkantoran tersebut bisa menjadi tertib dan harapan kita tentunya klaster perkantoran ini bisa diminimalisir,” tandas dia. (Adm)

Baca Juga :  Mahfud Sebut Pemerintah tak Larang Pemutaran Film G30/S PKI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles