SATULIS.COM, Wakatobi– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Wakatobi, Abdul Ramin, memastikan tidak akan mengeluarkan surat keterangan (Suket) di pilkada Wakatobi 2020 ini.
Langkah tersebut diambil oleh Dukcapil Wakatobi, mengingat Kemendagri telah melakukan larangan untuk mengeluarkan suket untuk daerah yang mengikuti Pilkada dan masih memiliki stok blangko e-KTP.
“Dari satu bulan yang lalu Kemendagri telah melarang mengeluarkan suket dan hari ini kita masih 4 ribu blangko,” ujarnya, Kamis (17/9/2020).
Lanjutnya, walaupun KPU telah menyatakan bahwa suket bisa digunakan untuk memilih pada 9 Desember 2020 nanti, namun pihaknya tetap tidak akan mengeluarkan suket. Pasalnya, jika di paksakan untuk mengeluarkan suket pihaknya akan diberi sangsi teguran oleh Kemendagri melalui Bupati.
“Pokoknya itu kita tidak akan berikan suket walaupun dia terdaftar di diknas kependudukan karena ada blangko e-KTP, dan jika kami tetap mengeluarkan suket, kami di denda oleh dirjenn. Tegurannya bukan lewat kadis, tapi melalui Bupatinya. Akan tidak enak pimpinan di tegur-tegur,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, jika ada masyarakat yang datang untuk melakukan pengurusan KTP walaupun di hari H pihaknya siap mengeluarkan e-KTP.
“Jika jelas ada permohonannya pindahnya kalau memang dia bukan warga Wakatobi atau warga Wakatobi di bawa dengan Kartu keluarganya atau tidak ada datannya dimana-mana baru mau di input tetap kita berika e-KTP sehingga dia bisa menyalurkan hak pilihnya,” ungkapnya
Lebih lanjut dirinya menyebutkan untuk stok blangko el-KTP di dukcapil Wakatobi masih mencapai 4 ribu blangko namun stok tersebut belum bisa menjamin bisa menutupi kebutuhan sampai Pilkada selesai
“4 ribu ini prediksi kami tambah 2 ribu lagi untuk aman sampai hari H,” pangkasnya. (Adm)
Peliput : Arjuno