Minggu, November 24, 2024

Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan Terancam Denda Rp 1,5 Juta dan Rp 150 Bagi Perorangan

SATULIS.COM, Buton Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Utara (Butur), melakukan rapat koordinasi penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam rangka sukses pilkada serentak 2020.

Hal didasari instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bupati Buton Utara, Abu Hasan, menegaskan bahwa pemerintah terus menerus memantau dampak Covid-19 karena mempengaruhi sendi-sendi ekonomi seperti angka pengangguran, angka kemiskinan dan seluruh sendi kehidupan terpangaruh.

Untuk meminimalisir hal itu, setidaknya ada tiga kolerasi yang perlu mendapat perhatian.

“Seperti Variabel penegakan hukum, variabel protokol kesehatan, dan variabel suksesi pilkada. Ada tiga variabel yang kita akan kupas tuntas pada rapat koordinasi ini,” ujaranya, Kamis (17/9/2020).

Sambungnya, pada kesempatan ini paparan yang akan disampaikan oleh Kapolres, Dandim 1429, KPUD, Bawaslu dan Kesbangpol bisa kita aplikasi pada masyarakat.

“Sebagai stakeholder kita harus memahami dan kemudian kita transfer kepada masyarakat, agar kita punya pemahaman yang sama, terutama terkait dengan penegakan hukum,” tuturnya.

Kata dia, ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat dan siapapun yang melanggar aturan protokol kesehatan covid-19.

“Sekali lagi ada sanksi hukum, sanksi ringan ada, sanksi menengah ada, sanksi berat. Sanksi ringan mungkin kerja bakti, sanksi menengah mungkin push up, sanksi berat mungkin denda, tapi itulah operasi yustisi yang kita akan lakukan,” pungkasnya.

Kepala Badan Kesbangpol Butur, Agus Pria Budiana, memaparkan bahwa Peraturan Bupati yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah.

Baca Juga :  975 Peserta Seleksi CPNS Butur Bersaing Ketat

“Meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi warga masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit covid-19 di daerah, mendorong perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan dan penyertaan covid-19 di daerah,” tegasnya.

Dia menambahkan, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud diatas dikenakan sanksi.

Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi perorangan, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif atau uang paksa Rp.150 ribu.

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif atau uang paksa yaitu Rp. 1.500.000 (satu juta ima ratus ribu rupiah), penghentian sementara operasional usaha keramaian, dan pencabutan izin usaha keramaian. (Adm)


Peliput : Haslin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles