SATULIS.COM, Buton Selatan – Belum adanya peraturan bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, tidak menjadi halangan bagi Polsek Batauga, Polres Buton untuk menggelar operasi Yustisi diwilayah hukumnya.
Kapolsek Batauga, Iptu Yudhi Widhia mengatakan, pihaknya berencana melakukan operasi Yustisi dengan melibatkan Koramil serta pihak Kelurahan dan Kecamatan dalam wilayah Kelurahan Laompo.
“Berhubung peraturan bupati busel belum ada, sehingga kami (Polsek Batauga) beserta Kelurahan Laompo menggunakan dasar payung hukum ops yustisi dengan peraturan gubernur,” beber Yudhi kepada Satulis.com, Rabu (16/09/2020).
Dikatakan Yudhi, Ops Yustisi merupakan kegiatan Polri dalam mendukung upaya pemerintah melawan penyebaran Covid-19. Giatnya terkait penerapan protokol kesehatan, yakni penggunaan masker, membiasakan cuci tangan serta menjaga jarak.
Untuk sanksi bagi warga yang tidak mengindahkan teguran, akan mengacu pada Pergub nomor 29 tahun 2020. Dalam hal ini, dapat di kenakan denda.
“Kita akan kenakan sanksi patokan sama peraturan gubernur, karena Perbup belum ada,” singkatnya. (Adm)
Peliput : Firman