Jumat, November 22, 2024

Penetapan Tersangka Baru Dugaan Korupsi TPI Wameo Menunggu Fakta Persidangan

SATULIS.COM, Baubau – Kasus dugaan korupsi korupsi jasa retribusi ruang pendingin ikan (Cold Storage) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Penitipan Ikan (TPI) Wameo, memasuki babak baru. Perkara itu akhirnya dilakukan tahap II oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Selasa (29/09/2020).

Usai melakukan tahap II, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Muhamad Heriadi SH MH kepada sejumlah wartawan, menegaskan penetapan tersangka tunggal oleh Jaksa dalam kasus yang menelan kerugian negara sekira Rp 304.137.000.

“Tersangka tunggal, karena posisi berkas perkara ini sudah p21. Jadi otomatis tindakan yang akan saya lakukan kelak, untuk melebarkan kemana-mana sudah sangat terbatas,” jelas Heriadi diruang kerjanya.

Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika kemudian hari akan ada tersangka tambahan. Hanya saja semua itu sangat tergantung pada fakta persidangan kelak.

“Lain hal nanti di persidangan ada bukti-bukti baru, petunjuk untuk mengarahkan ada tersangka baru, tidak menutup kemungkinan. Apakah hakim nanti menetapkan penetapan, kita akan jalankan,” bebernya.

Terpenting kata dia, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Kendari dalam waktu dekat.

“Setelah ada putusan nanti, bersalah atau tidaknya tersangka, kita lihat di persidangan. Termaksud nanti ada tidaknya tersangka baru dan pengembangan kasus ini, kita lihat fakta persidangan pada saat pemeriksaan saksi,” ungkapnya.

Olehnya itu kata Hariadi, pihaknya berharap proses jalannya sidang dilaksanakan secara langsung. Terlebih untuk beberapa agenda penting seperti mendengarkan keterangan saksi.

Dalam kasus ini, Kejari Baubau telah melakukan penahanan terhadap Muslimin Buhim sebagai tersangka tunggal. Muslimin Buhim dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus yang ikut menyeret Plt Kadis Perikanan dan Kelautan saat itu, Sadidi dan Kepala Bidang, Karmin sebagai saksi. Kasus ini terungkap atas laporan yang dimasukkan oleh KNPI Kota Baubau. (Adm)

Baca Juga :  Mengaku Kecolongan, Dewan Akui Proyek Pembangunan Titik Labuh Kapal Yacht Tidak Kantongi AMDAL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles