SATULIS.COM, Baubau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum di halaman kantor Kejari Baubau, Jum’at (02/10/2020). Pemusnahan itu dipimpin langsung Kajari Baubau, Jaya Putra SH.
Kajari Baubau, Jaya Putra SH, melalui Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB), La Ode Sofyan SH, kepada wartawan diselah-selah kegiatan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari pekara pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jadi barang buktinya langsung di musnahkan yang dipimpin langsung Kajari,” ungkapnya.
Dikatakan, ada tiga jenis barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkoba, senjata tajam dan kosmetik ilegal yang perkaranya sudah inkrah.
“Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, baik oleh Jaksa Penuntut umum maupun oleh Pegawai Kejaksaan Negeri Baubau,” kata Jaya Putra.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu-sabu sebanyak 10 gram,Tablet obat-obatan tramadol sebanyak 504 butir, bahan kosmetik seperti Cream Pemutih, Hudo Beauty, My Belina dan lain-lain.
Selanjutnya senjata tajam berupa badik dan parang sebanyak 10 (sepuluh) bilah serta berbagai macam busur dan anak panah.
Sedangkan, pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dilakukan dengan cara di rendam di air, tablet obat dan bahan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Untuk senjata tajam dan busur serta anak panah dilakukan dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan mesin pemotong gurinda,” tambahnya.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti jajaran Kejaksaan Negeri Baubau tetap memperhatikan protokol Kesehatan. (Adm)