SATULIS.COM, Kendari – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan direktur PT. Roshini Indonesia, LS (Inisial) terus bergulir. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah melakukan perampungan berkas perkara untuk segera dilakukan ditahap I (Satu) ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Berkas perkaranya sementara kami rampungkan. Dalam waktu dekat akan dikirim ke Kejaksaan,” beber Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombespol La Ode Aries El Fatar, Selasa (06/10/2020) kepada Satulis.com via telepon.
Aries El Fatar menambahkan, proses terjadinya tindak pidana bermula pada penandatanganan kontrak eksklusif antara LS selaku direktur PT. Roshini dengan Safrin selaku direktur PT. Dewa Napan Mineral (DNM). Dalam kontrak, PT. Roshini memberikan kuasa sepenuhnya kepada PT. DNM untuk melakukan penambangan dan penjualan ore nikel dalam wilayah IUP PT. Roshini secara keseluruhan.
Namun fakta yang terjadi di lapangan, PT. Roshini memberikan kontrak kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PT. DNM. Hal inilah oleh penyidik dilihat adanya pengambilan hak secara sepihak oleh LS selaku direktur PT. Roshini.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata memenuhi unsur perbuatan pidana. Artinya, dalam pelanggaran kontrak perjanjian antara PT. Roshini dengan PT. DNM yang memberikan hak eksklusif, terdapat perbuatan tindak pidana disana,” jelasnya.
Ditanya apakah perbuatan LS yang melanggar kontrak, masuk dalam kategori wanprestasi, Aris El Fatar menegaskan bila kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan penipuan dan penggelapan yang dimasukkan oleh Safrin ke Polda Sultra.
“Penipuannya adalah areal lokasi IUP PT. Roshini sudah diberikan secara keseluruhan pengelolaannya ke PT. DNM, Tetapi kemudian PT. Roshini memberikan kontrak pada pihak lain, tanpa sepengetahuan PT. DNM,” jelas Aries El Fatar.
Sementara menyangkut penggelapan kata Aries El Fatar, ada dana yang dikeluarkan oleh PT. DNM kepada PT. Roshini untuk pengurusan kelengkapan dokumen. Dana tersebut telah diterima tetapi dokumen yang dimaksud tidak selesai.
“Jadi itu sudah memenuhi unsur. Pihak lain terkait didalmnya, masih sebatas saksi. Tersangka yang kita tetapkan dua orang, LS dan AS selaku direktur operasional PT. Roshini pada saat itu,” kata Aries El Fatar.
Atas kasus tersebut, Polda Sultra telah melakukan penahanan terhadap LS. Sedangkan AS tidak dilakukan penahanan. Keduanya dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, Gagarin SH selaku kuasa hukum Safrin Laiso dalam perkara ini, memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Sultra. Menurut dia, sebagai warga negara, kliennya sangat dirugikan akibat dari perbuatan LS dan AS.
“Saya kira Polisi dalam hal ini Polda Sultra, wajib memberikan penegakan hukum atas segala bentuk tindak pidana,” singkatnya. (Adm)