Lawan Narkoba, Pemkab Buton Siap Implementasikan Inpres No. 2 Tahun 2020

102
Ketgam : Wakil Bupati Buton, Iis Elianti (Kemeja Putih Berjilbab) saat menyampaikan pemaparan tentang pelaksanaan Inpres No 2 tahun 2020 di Kabupaten Buton, Rabu (14/10/2020). (Satulis/Diskominfo Buton)

SATULIS.COM, Buton –  Kabupaten Buton merupakan wilayah penyangga bagi Kota Baubau dan Kabupaten lainnya sehingga tidak menutup kemungkinan menjadi tempat persinggahan maupun peredaran narkoba. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Buton telah melakukan langkah-langkah untuk persiapan hibah tanah yang diperuntukkan pembangunan Kantor BNN Kabupaten Buton jika nanti sudah disetujui BNN Pusat. Selain itu, akan memporsikan anggaran yang cukup untuk aksi pemberantasan narkoba tahun 2021.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Buton, Iis Elianti ketika menghadiri Rapat Kerja Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dengan 5 Kepala Daerah Lingkup Wilayah Kerja BNN Kota Baubau, di Hotel Galaxi In, Baubau, 14 Oktober 2020.

Hal yang akan dilalukuan Pemkab Buton kata Wabup, pihaknya akan membuat regulasi terlebih dahulu untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Buton.

- Advertisement -

Selain itu akan mengadakan sosialisasi dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tidak lupa tokoh perempuan yang sangat penting dalam memberi pengaruh dan mengedukasi keluarga dan masyarakat secara umum.

“Insya Allah Kabupaten Buton akan siap mengimplementasikan Inpres No. 2 Tahun 2020″, tegas Politisi PAN ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Ir. La Ode Zilfar Djafar, M.Si sangat mengapresiasi kegiatan rapat kerja yang diselenggakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Baubau pada hari ini yang dinilai sangat strategis mengingat narkoba di seluruh Indonesia sudah menjadi ancaman serius.

Lebih lanjut ia memaparkan sejak tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Buton telah menyiapkan porsi anggaran untuk mendukung pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkorba. Namun karena kondisi pandemi Covid 19 tahun ini yang berkaitan dengan kegiatan sosialisasi yang mengumpulkan orang banyak tidak dapat dilakukan.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Pj. Bupati Buton Tanda Tangan MOU dengan Ombusdman RI

“Sosialisasi secara masif kepada masyarakat hingga tes urine kepada aparat pemerintah daerah atau pegawai negeri sipil guna mendukung aksi implementasi Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 akan dilakukan pada tahun 2021 mendatang”, tutur Jenderal ASN Buton ini.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Drs. Ghiri Prawijaya, M.Th mengatakan diperlukan langkah-langkah strategis untuk bekerja bersama membersihkan ‘rumah masing-masing’.

“Untuk fasilitas umum biar BNN yang mengerjakan tapi yang menyangkut fasilitas pribadi seperti hotel maupun kantor pemda kiranya menjadi tanggung jawab pemerintah Kab/Kota. Ini sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 sangat diharapkan pelaksanaannya tentang pemberantasan narkoba ini”, katanya.

Ghiri Prawijaya mengharapkan para pemda pada tahun 2021 kiranya dapat memporsikan anggaran untuk pemberantasan narkoba seperti tes urine bagi PNS.

Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah, S.Sos., M.Si, Sekda Buton Tengah Konstantinus Bukide, Sekda Buton Ir. La Ode Zilfar Djafar, M.Si, yang mewakili Kapolres Baubau, yang mewakili Kajari Baubau, para Kepala Bappeda, Kesbang pol, dan para Kabag Hukum di lima kabupaten/kota. (Adm)

Komentar
1