SATULIS.COM, BAUBAU – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau kembali membuka pelayanan ibadah umroh. Hal itu merujuk pada keputusan kementerian agama Republik Indonesia (RI), Nomor 719 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah umroh.
Dikatakan Kepala Kementerian Agama Kota Baubau H. Rahman Ngakaali, secara umum dijelaskan bahwa para calon jemaah umroh, harus memenuhi empat karakter atau empat syarat, untuk dapat menunaikan ibadah di Arab Saudi.
Pertama dari sisi usia. Sesuai dengan ketentuan Arab Saudi, usia pelaksana ibadah umroh di mulai dari 18 tahun sampai 50 tahun. Kedua, tidak memiliki penyakit bawaan, harus sehat. Ketiga, ada surat yang harus di tandatangani, dimana intinya dia tidak menuntut atas resiko yang timbul, termasuk kemungkinan akan terserang Covid-19.
“Yang ke empat dia harus menunjukkan kartu bebas covid ketika mau berangkat. Cara pembuktiannya harus ada pcr atau hasil Swab yang di keluarkan oleh pihak rumah sakit,” beber Rahman.
Kemudian yang harus juga di ketahui dari sisi biaya penyelenggara ibadah umroh, tetap mengikuti biaya referensi yang di tetapkan oleh menteri agama, minimal 20 juta.
“Tidak boleh kurang dari itu, kalau kurang dari itu bisa di curigai ada penipuan didalamnya, kemudian biaya yang di sebutkan itu berubah kalau tambahan yang lainnya, seperti misalnya pengurusan surat-surat kesehatan, bisa jadi di fasilitasi oleh pihak travel,” ungkapnya.
Sempat tertunda jemaah umroh kota Baubau tahun 2019 dan sekarang sudah perbolehkan, dan sudah mendapatkan rekomendasi dari kemenag untuk berangkat di tahun 2020.
“Khusus untuk kota Baubau yang kami sudah keluarkan rekomendasi itu ada 53 orang, yang mereka ini sudah siap berangkat tinggal menunggu jadwal kapan travel memberangkatkan mereka,”ungkapnya.
Dia juga mengatakan, Akomodasi dan konsumsi, panitia ibadah umroh harus bertanggung jawab menyediakan sarana jamaah baik ketika persiapan di dalam negeri atau Arab Saudi.
“Panitia Umroh harus mampu menyediakan Kosumsi jamaah selama perjalanan, baik didalam maupun di luar negeri, dan itu harus memenuhi standar. Dan itu harus di pastikan higienis Sehingga tidak mempengaruhi kesehatan jamaah haji,” imbunya.
Selama dalam pelaksanaan ibadah umroh wajib mematuhi protokol Kesehatanbuang di tetukan oleh dia negara tersebut.
Meyangkut protokol kesehatan, jamaah umroh wajib mengikuti protokol kesehatan yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia dan juga pemerintah Arab Saudi
“Yang berlakukan ini secara global, yang dilakukan WHO badan kesehatan duni,Pelayanan jamaah di dalam negeri atau di luar negeri, Intinya semua jamaah harus mengikuti protokol kesehatan selama ke berangkatkan yang di berlakukan di Indonesia dan pemerintah Arab Saudi,” tutup Rahman. (Adm)
Peliput : Firman