SATULIS.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan audiens tentang upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dan tes urine ratusan pegawai Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra.
Kepala BNNP Sultra Kombes Pol Sabaruddin Ginting mengatakan audiens dan tes urine tersebut merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dan Prekursor Narkoika (PN) Tahun 2020-2024 khususnya bagi ASN Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Kemudian kedua adalah implementasi acara pemeriksaan singkat bagi pengguna narkoba melalui tim assesment rerpadu (TAT) dan rekomendasi dari Triparti yang terdiri dari jaksa, polisi dan dokter,” kata Sabaruddin Ginting dilansir AntaraSultra, Rabu.
Dikatakan Sabaruddin Ginting, hal lain yang menjadi pembahasan bersama pihak Kejaksaan Tinggi Sultra adalah terkait pengembangan tempat rehabilitasi ataupun pencandu narkoba.
Sementara terkait pemeriksaan urine kepada 101 pegawai Kejati Sultra yang dimulai dari Kepala Kejati Sultra R Febry Trianto dengan menggunakan tes cepat 6 parameter (AMP, MOP, THC, COC, MET, BZO) dengan hasil negatif.
“Tujuan screening test narkoba adalah implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN sehingga tercipta lingkungan kerja bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Sabaruddin Ginting.
Kepala Kejati Sultra R Febry Trianto mengatakan pihaknya siap menjadi bagian dari implementasi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba khususnya di lingkup Kejati Sultra.
“Kami imbau seluruh pegawai lingkup Kejati Sultra khususnya untuk bersinergi bersama BNN dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba,” katanya.
Audiens dan tes urine tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, hand sanitizer, mengukur suhu tubuh dengan termometer infrared yang ketat demi mencegah penularan dan penyebaran COVID-19. (Adm)