Jumat, November 22, 2024

Instruksi Prokes Mendagri: Kepala Daerah Harus Jadi Teladan

SATULIS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah serius menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 demi menghargai nyawa para tenaga medis yang gugur selama pandemi. 

Permintaan itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 (Instruksi Prokes Mendagri) yang diteken Rabu (18/11). Instruksi dibuat usai publik dihebohkan dengan kerumunan Rizieq Shihab di DKI Jakarta.

“Kepala Daerah perlu menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri/TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19,” tulis Tito dalam salinan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 yang diterima, Kamis (19/11).

Tito juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah banyak mengeluarkan anggaran untuk penanganan pandemi. Uang dari pajak rakyat, kata Tito, digunakan untuk upaya mencegah kerumunan, pembagian masker, hingga penyediaan sarana cuci tangan.

Dengan alasan-alasan itu, Tito memberikan enam diktum instruksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota.

Pertama, kepala daerah diminta konsisten menegakkan protokol kesehatan, termasuk mencegah kerumunan.

Kedua, kepala daerah diminta proaktif melakukan pencegahan yang humanis. Kepala daerah diinstruksikan melakukan penindakan, termasuk pembubaran kerumunan, secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

“Kepala Daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” tulis Tito di diktum ketiga instruksi.

Keempat, Tito mengingatkan kewajiban kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Berdasarkan instruksi diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian,” bunyi diktum kelima.

Baca Juga :  KM Lambelu Akhirnya Dibolehkan Sandar di Pelabuhan Maumere

Pada diktum keenam, Tito menegaskan instruksi itu mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 18 November 2020.

Sebelumnya, publik menyoroti kerumunan yang ditimbulkan acara-acara Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Salah satunya Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11).

Publik mengkritik absennya Pemprov DKI Jakarta dalam pelanggaran protokol kesehatan itu.  Pemprov hanya menyurati panitia sebelum acara dan kemudian memberlakukan denda Rp50 juta. Namun tak ada upaya pembubaran kerumunan.

Buntut dari acara itu, Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah orang. Salah satu yang diperiksa adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Adm)


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles