Demo Soal Beasiswa Cerdas Samatau, Ini Kesepakatan Hasil Audiensnya

757
Ketgam: GAM-Buteng saat audiens/dialog dengan kadis PK tentang beasiswa Samatau, Kamis (10/12/2020) (Arwin/Satulis.com)

SATULIS.COM, Buton Tengah – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri Gerakan Aliansi Mahasiswa Buton Tengah (GAM-Buteng) siang tadi menggelar unjuk rasa di depan kantor dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dinas PK).

Aksi tersebut ditengarai adanya kekeliruan yang dilakukan oleh pihak dinas PK Buteng terhadap penerima bantuan beasiswa yang tidak memenuhi syarat.

Setelah berorasi beberapa lamanya di depan kantor dinas PK, Abdullah selaku kadis kemudian menawarkan audiens (dialog) kepada mahasiswa.

- Advertisement -

Namun saat di tawarkan, sejumlah mahasiswa enggan berdialog di kantor dinas melainkan di kantor sekretariat daerah.

Demi memenuhi undangan mahasiswa, kemudian kadis PK menyanggupi serta bergegas menuju tempat yang telah disepakati.

Dari pantauan awak media, dialog yang dilakukan oleh kadis PK bersama sejumlah mahasiswa berjalan hampir 2 jam lamanya.

Usai bertemu dengan mahasiswa, Abdullah saat di temui menuturkan bahwa saat dialog berlangsung ada beberapa masukan yang diberikan.

“Menurut mahasiswa mereka dapati ada 2 penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria (kampus dan jurusan/prodinya akreditasi C). Jika benar itu terjadi, maka sesuai aturan yang berlaku si penerima akan mengembalikan uang tersebut ke kas negara (jika terbukti ada pemalsuan dokumen terkait syarat memperoleh beasiswa,” tutur Abdullah usai melakukan dialog, Kamis (10/12/2020).

Tak hanya itu, mantan kadis BKKBN ini juga di minta untuk menambahkan point penjelasan dari isi Perbub No 44 tahun 2019 sebagai payung hukum dari beasiswa.

“Mahasiswa juga meminta agar dalam ketentuan atau syarat penerima beasiswa dalam Perbub No 44 tahun 2019 jangan hanya terhenti pada akreditasi kampus C, namun penjelasannya harus ada. Misal akreditasi kampus C, namun prodi/jurusan akreditasinya B maka berhak sebagai calon penerima beasiswa,” bebernya.

Baca Juga :  Jalan Ambruk Poros Mawasangka-Wamengkoli Milik Pemkab Buteng

“Tapi kemudian jika pendaftar beasiswa ini banyak, maka  akan dilakukan seleksi (rangking) berdasarkan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) terhadap calon penerima,” tambahnya.

Dari semua masukan yang ada, masih kata Abdullah, nantinya point kesepakatan tersebut akan di masukan dalam Perbub yang kemudian di dorong menjadi Perda di tahun 2021 mendatang.

“Naskah akademiknya kan lagi di bahas sekarang, jadi point dari adik adik mahasiswa ini akan dimasukan saat aturan ini di Perdakan nanti. Intinya kritikan yang sifatnya membangun sangat di butuhkan,” Pungkasnya (Adm).

Peliput : Arwin

Komentar