SATULIS.COM, BAUBAU – Dalam rangka menghadapi Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dimasa pandemik Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang tergabung dalam Satgas Covid-19 mengeluarkan surat himbauan.
Surat himbauan Nomor 443/5508/SETDA, berisi tentang pencegahan dan penanggulangan penularan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Himbauan itu ditanda tangani langsung oleh Walikota Baubau Dr. H. AS Tamrin MH, Dandim 1413/Buton Letkol. Inf. Arif Kurniawan, SE M.I. Pol, M.Han, Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, SH S.IK, pimpinan DPRD Kota Baubau (Wakil Ketua I) Kamil Adi Karim, Kajari Baubau Jaya Putra SH dan Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Budiansyah SH MH, di rumah jabatan Walikota Baubau, Rabu (23/12/2020).
Dirilis Diskominfo Kota Baubau, Walikota Baubau Dr. H. AS Tamrin MH, saat ditemui di rumah jabatannya mengungkapkan, dikeluarkannya surat himbauan tersebut dalam rangka melindungi warga masyarakat Kota Baubau terhadap penularan COVID-19.
Pasalnya, di daerah-daerah padat penduduk di Kota Baubau Covid-19 kian mewabah. Untuk itu, perlu dikeluarkan surat himbauan demi mencegah penyebaran Covid-19 ke wilayah-wilayah lainnya.
AS Tamrin juga menjelaskan, dikeluarkannya surat himbauan tersebut dengan memperhatikan beberapa hal, instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Selain itu, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
“Kita juga memperhatikan Surat Edaran Gubernur Nomor 003.2/6591 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Sulawesi Tenggara. Juga Peraturan Walikota Baubau Nomor 35 tentang Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Kota Baubau”, ujarnya.
Ditambahkan, Bersama ini dihimbau kepada seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat Fasilitas Umum/Tempat Hiburan, dan Tempat Ibadah ( Gereja ) di wilayah Kota Baubau untuk mematuhi semua ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Hal ini guna melindungi diri sendiri dan orang lain serta guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Melalui penerapan 3M yaitu Memakai masker yang menutup hidung, mulut dan dagu, Mencuci tangan dengan menggunakan sabun, serta Menjaga jarak dan menghindari kerumunan”, imbuhnya.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini juga mengingatkan, dalam perayaan Natal di wilayah Kota BauBau agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, H. AS Tamrin juga menegaskan pada seluruh masyarakat, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat Fasilitas Umum/Tempat Hiburan dilarang untuk
menyelenggarakan Pesta Perayaan Tahun Baru dan/atau sejenisnya dalam bentuk apa pun di dalam dan/atau di luar ruangan termasuk di area-area publik di Kota BauBau. Pihaknya juga melarang penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mengonsumsi Minuman Keras/Beralkohol.
Lebih lanjut Wali Kota dua periode mengungkapkan, dalam surat himbauan tersebut Satgas Covid-19, Sat Pol PP, TNI, POLRI dan Instansi terkait lainnya diinstruksikan agar membentuk Tim Gabungan Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan untuk menegakkan aturan dan menjaga masyarakat agar tertib dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
“Jadi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan-ketentuan ini, akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu saya menghimbau pada masyarakat Baubau agar dapat mematuhi peraturan-peraturan ini demi melindungi diri dari paparan Covid-19 ini. Semua ini adalah semata-mata wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya”, pungkasnya. (Adm)