Jumat, November 22, 2024

Polemik Beasiswa Cerdas Samatau, Ini Pandangan Hukum Ketua Posbakumadin Baubau

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Penyaluran beasiswa Samatau kepada sejumlah Mahasiswa di Buton Tengah (Buteng) hingga kini masi terus dipersoalkan oleh sejumlah Aktifis Buton Tengah. Bahkan belum lama ini kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buton Tengah, Abdullah sampai diundang dalam dengar pendapat di kantor DPRD Kabupaten Buton Tengah.

Menangapi hal itu, ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) yang juga salah seorang Praktisi Hukum Buton Tengah, Adnan, SH menyatakan perdebatan yang semacam ini merupakan hal wajar, apalagi dalam penafsiran terhadap suatu rumusan pasal peraturan perundang-undangan memang kerap terjadi perbedaan pendapat.

Terlepas dari adanya pro-kontra terkait penyaluran beasiswa Samatau tersebut, Ketua Posbakumadin Kota Baubau ini menyatakan ucapan apresiasi terhadap sejumlah mahasiswa Buteng yang selalu proaktif melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah Buton Tengah, itu tidak lain hanya untuk kebaikan Buton Tengah.

“Saya sangat mengapresiasi gerakan teman-teman mahasiswa dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah. Itu sangat penting, karena saya meyakini tidak ada satupun dari mereka yang memiliki niat untuk merusak Buton Tengah, pasti semuanya memiki satu tujuan agar Buton Tengah menjadi lebih baik,” kata Adnan saat dihubungi via phone, Sabtu (02/01/2021).

Hanya mengenai persoalan penyaluran Beasiswa Samatau, lanjutnya, sebaiknya tidak perlu diperpanjang lagi.

Dalam ketentuan Pasal 9 huruf d Perbub No. 44 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Kabupaten Buton Tengah menyatakan pada pokoknya bahwa Persyaratan umum penerima beasiswa adalah mahasiswa yang terdaftar pada perguruan tinggi yang memperoleh akreditasi minimal B, tidak menjelaskan mengenai akreditasi prodinya, sehingga memang disini terdapat ketidak jelasan.

Namun untuk mengisi ketidak jelasan itu harus dilakukan interpretasi bahwa akreditasi perguruan tinggi B yang dimaksud mencakupi pula akreditasi prodi atau jurusan yang minimal B.

Baca Juga :  Diancam Akan di Demo, Kadis PK: Kalau Temukan Kesalahanku Saya Kasih Bonus

“Bahwa melihat kondisi sosisologis masyarakat serta kondisi perguruan tinggi yang ada di wilayah kepulauan Buton, terkait Pasal 9 Perbub No. 44/2019 yg menyatakan bahwa akreditasi perguruan tinggi minimal B juga bisa dibaca berlaku multatis mutandis dengan program studinya dengan penafsiran sosiologis, sebab selain melihat kondisi perguruan tinggi yang bisa dijangkau oleh sebagian masyarakat Buton Tengah sebagian besar masih ber akreditasi C, maka pemberian beasiswa berdasarkan pertimbangan program studi juga masih dimungkinkan, ” lanjutnya.

Secara filosofis, akreditasi ini merupakan standar yang menggambarkan mutu kualitas dalam pengelolaan sebuah lembaga. Yang dalam ranah perguruan tinggi, terbagi menjadi akreditasi institusi serta prodi.

Dimana prodi adalah merupakan bagian dari institusi perguruan tinggi yang secara spesifik bersentuhan dengan mahasiswa dalam hal penciptaan lulusan dengan mutu terjamin. Sehingga kedepan lulusan tersebut dapat memberi kontribusi bagi daerah.

Sehingga ketika Pemda Buteng memberi beasiswa kepada mahasiswa dengan berdasarkan pada pertimbangan prodi B, maka semangat membangun masyarakat Buteng yang berdaya saing juga bisa tercapai.

“Dengan demikian, saya sependapat dengan Kepala Dinas PK Buteng bahwa terhadap mahasiswa yang terdaftar pada Perguruan Tinggi yang akreditasinya B dapat diberikan beasiswa, begitu pula sebaliknya bila akreditasi perguruan tingginya C tapi Prodi atau jurusannya B bisa juga diberikan beasiswa,” bebernya.

Memang dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan diantaranya harus meliputi asas kejelasan tujuan dan rumusan, namun demikian memang tidak sedikit pula pada suatu peraturan terdapat ketidak jelasan.

Terkadang, sebelum peraturan perundang-undangan dibentuk terdapat hal yang tidak diperhatikan oleh pembentuk peraturan, namun setelah diberlakukan barulah muncul persoalan. Bila terdapat hal demikian, maka untuk memenuhi kebutuhan hukum dan memenuhi kekosongan norma dalam keadaan mendesak dapat menggunakan suatu interpretasi atau penafsiran.

Baca Juga :  TNI dan Polri Amankan Pelantikan Kades di Buteng

“Dalam Perbub No. 44 Tahun 2019 memang terdapat ketidak jelasan itu sehingga untuk memenuhinya harus dilakukan interpretasi, dan interpretasi yang dilakukan Kepala Dinas PK Buton Tengah menurut saya sudah benar,”terangnya.

Diakhir komentarnya, Adnan menyarankan agar kedepannya kekosongan norma dalam perbub itu didorong di Perda tahun ini demi terhindarnya adanya perbedaan pendapat.

“Saya sependapat dengan masukan teman-teman mahasiswa agar syarat penerima beasiswa jangan hanya terhenti pada penjelasan akreditasi perguruan tinggi, tetapi prodinya juga,” tutupnya. (Adm)

Peliput : Arwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles