SATULIS.COM, BAUBAU – Kasus pembakaran mobil operasional DPRD Kota Baubau pada aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibuslaw beberapa bulan lalu, kini telah memasuki babak baru. Sidang perdana kasus tersebut telah digelar Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada Kamis, (28/01/2021).
Menyikapi kasus yang menetapkan dua terdakwa, masing-masing Wapresma Unidayan, Muh Dahlin dan Amir, Presiden Mahasiswa (Presma) Unidayan, Dalman yang juga tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Kota Baubau, meyakini serta percaya bahwa lembaga peradilan Kota Baubau akan menghasilkan keputusan yang adil terhadap Muh Dahlin dan Amir.
“Unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law di lakukan mahasiswa seindonesia, kemudian merembes sampai ditingkat Kabupaten/Kota saat itu dan bahkan sampai ke Baubau adalah murni bentuk kecintaan mahasiswa, masyarakat dan pemuda terhadap bangsa ini,” Kata Dalman.
Dalman berharap, persoalan yang menimpa Muh Dahlin dan Amirudin, tidak lantas menyurutkan mahasiswa, masyarakat dan pemuda sekota Baubau dalam upaya menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah berkurang.
Sebab lanjut Dalman, bangsa Indonesia lahir dan terbentuk dari benturan yang hebat, dan perlu di kawal setiap saatnya agar tujuan dan upaya leluhur terdahulu masih tetap terjaga.
“Selepas ini tentunya kami dari Bem Unidayan masih akan tetap berada di baris terdepan bersama mahasisw, pemuda dan masyarakat sekota Baubau untuk mengawal dan menjadi mitra kritis pemerintah Kota Baubau,” tegasnya.
Menurut Dalman, upaya persuasif guna menyelesaikan persoalan tersebut telah beberapa kali dilakukan. Hanya saja, upaya itu kandas karena Pemkot Baubau menganggap perungsakan mobil Operasional tersebut merupakan pertanggung jawaban aset pemerintah Kota Baubau yang tidak bisa di hindari. Maka dari itu proses hukum tetap berjalan.
Merujuk pada pernyataan tersebut, Dalman selaku Presma Unidayan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap pemerintah Kota Baubau karena telah menjaga aset daerah Kota Baubau begitu ketat dalam persoalan yang menimpa rekannya.
“Semoga proses ini berlaku pada setiap aset daerah yang lain, dimana jika terdapat kerusakan atau kesalahan yang disengaja, maka proses hukum adalah jawaban paling tepat,” kata Dalman.
Apresiasi yang sama di berikan terhadap kinerja Kepolisian Resort (Polres) Kota Baubau yang telah sigap merespon persoalan tersebut.
“Tentunya apresisasi dari saya bukan hanya berbentuk ucapan semata. Melainkan meningkatkan fungsi kritis kami terhadap kinerja kepolisian dalam setiap melihat persoalan pelanggaran dan penegakan hukum di di Kota Baubau,” tutupnya. (Adm)