Kafe Beladona Tabrak Perda Kota Baubau No 2 Tahun 2017

528
Ilustrasi

SATULIS.COM, BAUBAU  Ada fakta lain yang terungkap dalam kasus penganiayaan di  tempat hiburan malam (THM) Kafe Beladona, dan melibatkan oknum Brimob. Dimana kejadian itu terjadi pada, Rabu (10/02/2021) dini hari, antara pukul 03.00 – 04.00 Wita, atau diluar jam operasional Kafe.

Untuk diketahui, peraturan daerah (Perda) Kota Baubau no 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam, pada Bab VI, pasal 9 ayat 2 poin d, menegaskan waktu penyelenggara usaha tempat hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 01.00 Wita.

Itu artinya, THM Kafe Beladona pada malam kejadian, telah menyelenggarakan kegiatan diluar jam operasional yang telah ditentukan.

- Advertisement -

Selain itu, THM Kafe Beladona, diduga tidak menghubungi aparat keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian saat keributan tindak pidana terjadi. Padahal, pengusaha atau pimpinan usaha wajib melaporkan kepada aparat keamanan bila mendapatkan atau mengetahui adanya dugaan tidak pidana dilokasi  THM.

Perda Kota Baubau tahun 2017 tentunya juga mengatur tentang sanksi administrasi. Pada Bab XI, pasal 15 menegaskan, setiap orang pribadi atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara, sampai dengan pencabutan izin usaha THM.

Demikian halnya berkaitan dengan Pandemi Covid-19. Tentunya berkaitan dengan penegakkan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanggulangan Corona virus disease 2019 di Kota Baubau, telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau nomor 35 tahun tahun 2020.

Pada prakteknya, penyelenggaraan THM Kafe Beladona sama sekali tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Diketahui, kasus penganiayaan terjadi di tempat hiburan malam (THM) Kafe Beladona, jalan poros Lakeba, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Rabu (10/02/2021) dini hari. Penganiayaan terjadi antara tamu dan pelayan Kafe.

Baca Juga :  Dokter se-Sultra Diharapkan Makin Solid dan Padu Mengabdi

Salah satu korban penganiayaan, Sri (24) mengatakan, sekira pukul 01.00 Wita, dia diajak rekannya atas nama belgia untuk melayani tamu dimeja 2.

“Tamu itu sekitar 7 orang, salah satunya anggota Brimob, Romi namanya,” kata Sri kepada Satulis.com, Rabu (10/02/2021) di Polres Baubau.

Dikatakan Sri, penganiayaan itu terjadi sekira pukul 02.30 Wita. Saat itu korban yang sudah mabuk, minta pamitan keluar untuk mengambil handphone. Saat pamitan itu, pelaku yang sebelumnya mengajak korban untuk berjoget, dengan kesal langsung menghampiri korban.

“Sejak kapan saya boking anjing, jangan sampai saya banting kamu,” ungkap Sri menirukan ucapan pelaku.

Mendengar keributan yang terjadi didalam ruangan, teman korban atas nama Ikbal (24) langsung datang dan coba melerai pertengkaran. Saat itu pelaku langsung memukul Ikbal diarah wajah sebanyak satu kali.

Selain memukul Ikbal, pelaku juga memukul Sri pada wajah, mencekik lalu membanting. Teman Sri lainnya, Tasya yang mengetahui kejadian itu, langsung mendatangi pelaku untuk melerai. Sama halnya dengan Ikbal, korban Tasya juga langsung dipukul.

Menurut Sri, saat kejadian tersebut, oknum Brimob berpangkat Briptu sempat berteriak dan menyuruh rekannya memukul korban.

“Pukul saja, nanti saya yang tanggung jawab,” cerita Sri.

Atas kejadian itu, para korban mengalami luka pada bibir, rasa sakit pada wajah, rasa sakit pada pergelangan, bahu kanan, memar pada tulang kiri sebelah kanan, luka pada jari kaki kiri.

Disisi lain, Sri sangat kecewa dengan manejemen kafe Beladona tempat dia bekerja. Menurutnya, saat kejadian penganiayaan itu, tidak satupun karyawan dari pihak manajemen maupun keamanan yang datang membantu.

“Tidak ada yang bantu, saya hanya dilihat-lihat saja. Dimana perlindungan keamanan karyawan,” kesal Sri.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Pemkab Konkep Susun Pengalihan Anggaran

Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polres Baubau dengan nomor laporan polisi LP/  /II/Res.7.4.-2021/Sultra/Res Baubau.

Manejer Kafe Beladona, Nasrun yang dikonfirmasi terkait kejadian itu, enggan berkomentar.

Sementara itu, Romi yang disebut sebagai anggota Brimob namun mengaku sebagai anggota Polsek Lapandewa, membantah tudingan pelapor.

“Tidak semua yang diceritakan benar, banyak yang dilebih-lebihkan, tidak sesuai kejadian. Tidak ada yang dipukul. Justru teman saya yang memar dua orang. Satu di bibir, satu dibagian mata,” kata Romi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Polres Baubau, Rabu (09/02/2021).

Lebih lanjut Romi mengatakan, keributan itu terjadi antara pukul 03.00 – 04.00 Wita. Dia mengaku tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata tidak pantas.

“Saya tersinggung karena ada bahasa anjing. Saya tanya pertegas, siapa yang kamu bilangkan anjing?, dia (Korban) jawab kamu yang anjing,” tutur Romi.

Bahkan menurut Romi, saat hendak pulang dan telah diatas motor, dia sempat mendapat pukulan dari belakang oleh pelapor. “Jadi soal pukul dan banting itu tidak benar. Kalau mendorong, iya. Namanya juga orang bertengkar,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Romi juga menegaskan jika dia dan kawan-kawan masih dalam keadaan normal meski  telah mengkonsumsi minuman keras. (Adm)

Komentar