Sabtu, November 23, 2024

Desak Penutupan THM “Nakal” GMNI Minta KASAD Pol-PP Baubau Mundur

SATULIS. COM, BAUBAU – Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Kota Baubau meminta Pemerintah Kota Baubau menutup tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar Peraturan Perundang-Undangan.

Ketua GMNI Baubau, Bambang menegaskan, desakan ini cukup beralasan, sebab GMNI menilai kian maraknya pelanggaran yang dilakukan para pengusaha THM. Mulai dari pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam, pelanggaran Perda Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian dan penjualan minuman berakohol, serta pelanggaran izin keramaian.

Tak hanya itu, lanjut Bambang, ditengah masih gencarnya Pemerintah melawan covid 19, mempercepat memutus rantai sebaran virus mematikan ini, THM juga disinyalir abai dengan penerapan protokol kesehatan.

Bambang menambahkan, sebuah ironi, penekanan penerapan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 35 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan, hanya ditekankan kepada pedagang kaki lima (pasar), sekolah, serta rumah ibadah. THM seakan luput dari pengawasan, padahal THM juga berpotensi menimbulkan kerumunan, kontak fisik dalam pengoperasiannya.

“Apakah disana (THM, red) diterapkan dan ditekankan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, red)?. Kan ironis, masa hanya pasar, sekolah, dan rumah ibadah yang diawasi secara ketat. Dimana adil dan meratanya penerapan aturan,” tegasnya.

Bambang juga mengkritisi lemahnya pengawasan para Penegak Perda, sehingga ada diantara THM yang ada di Kota Baubau kerap beroperasi diluar jam yang telah ditentukan. Penjualan serta, konsumsi minuman beralkohol juga seakan luput dari pengawasan, sehingga ketika berlebihan, dapat memicu terjadinya keributan, bahkan penganiayaan.

Bambang menguraikan, terlebih lagi fakta terjadinya pelanggaran hukum tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), sampai mempekerjakan anak dibawah umur.

Lebih jauh GMNI Baubau menilai, penerapan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian dan penjualan minuman berakohol jauh panggang dari api. Menurut Bambang, minuman beralkohol kian tak terkendali di negeri Khalifatul Khamis.

Baca Juga :  KPPN Baubau Serahkan Piagam WTP Empat Daerah di Kepton

“Diduga kuat yang menjadi pemicu keributan bahkan tindak kekerasan di THM adalah konsumsi miras yang berlebihan dan lewatnya jam tayang THM itu sendiri. Ini yang seharusnya serius diawasi, dan jangan lemah untuk memberikan sanksi tegas bila ada THM yang tidak patuh,” tambahnya.

Bambang menyentil, Kepala Sat Pol PP bila tak mampu menjalankan tupoksi penegakkan Perda, Perwali, agar legowo mundur dari jabatannya. Karena menurutnya, ini juga tak lepas dari keseriusan dalam mengimplementasikan Kepemimpinan PO – 5 ditubuh Pemerintahan Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin MH – Wakil Wali Kota La Ode Ahmad Monianse, yang selama ini digaungkan, disosialisakan. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles