SATULIS.COM, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.
Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro serta Surat edaran Mendagri nomor 9 tahun 2021 tentang ketentuan pembentukan posko komando (Posko) penanganan covid-19 dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan
Kepala Pelaksana BPBD (Kalaksa) Kota Baubau, Muslimin Hibali mengatakan, keberadaan posko Covid-19 di setiap kelurahan ini untuk memperkuat fungsi Menjaga Jarak, Memakai Masker dan Mencuci Tangan (3M) atau tracing, testing dan treatment (3T) di wilayah-wilayah.
Muslimin Hibali juga akan melibatkan TNI-Polri dalam pembentukan posko tingkat kelurahan tersebut.
“Kita buat posko-posko di wilayah, posko tingkat kelurahan untuk melakukan penguatan fungsi 3M. Posko ini terbentuk juga arahan dari Pak Walikota sesuai dengan instruksi Mendagri. Kita akan rapikan lagi alur updating data dan lain sebagainya,” ungkap Muslimin Hibali, Rabu (24/2/2021).
Muslimin Hibali menambahkan, selain memperkuat fungsi 3M, posko Covid kelurahan juga akan mempermudah Tim Satgas dalam mengumpulkan data agar lebih sinkron.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan apa yang Kota Baubau sudah lakukan. Hanya lebih detail dalam beberapa hal. Pertama adalah pembentukan posko di wilayah, di kelurahan dengan ketua poskonya adalah Lurah, wakil ketuanya tokoh masyarakat setempat.
Kedua kata Muslimin, pembagian tugas. Babinsa, Babinkamtibmas, puskesmas, tugasnya akan diatur. Sehingga 3M akan lebih diperkuat.
“Makanya sekarang dirapikan. Nanti Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah, itu mangupdate real time. Jangan sampai ada data yang tidak sinkron,” imbuh dia.
Muslimin menambahkan, jumlah personil setiap posko minimal 7 orang, dan maksimal 12 orang. Posko dapat ditempatkan pada setiap RT, tergantung pada kesiapan anggaran.
“Kalau anggaran terbatas, bisa juga poskonya hanya ditempatkan di kantor kelurahan saja. Nanti personilnya mobile,” tutupnya. (Adm)