Tertibkan Supir Nakal, Pemkab Buteng Harapkan Sinergitas

44
Anggota Unit 2 Sat Intelkam Polres Baubau berpose bersama Kadis Perhubungan Kabupaten Buteng, Ld Darmawan Hibali

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Keberadaan terminal type B yang beralamat di Kel. Watulea, Kec. GU Kab. Buton Tengah (Buteng) terlihat sangat memperhatikan karena kondisinya yang tidak terurus dan tidak digunakan sebagaimana fungsinya.

Seperti yang kita ketahui bahwa terminal yang ada di Indonesia di bagi dalam 3 tipe terminal, yaitu terminal tipe A, terminal tipe B dan terminal tipe C dan telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kadis Perhubungan Kab. Buton Tengah, La Ode Darmawan Hibali, SSTP MSI pada saat dikunjungi oleh personil Unit 2 Sat Intelkam Polres Baubau, (10/03/2021).

- Advertisement -

Dikatakan Darmawan Hibali, penentuan tipe dan kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewenangan. Berdasarkan fungsi pelayanannya, terminal penumpang diklasifikasikan kedalam tiga tipe terminal sesuai dengan PP RI No.43 tahun 1993 yaitu :

  1. Terminal penumpang Tipe A yaitu terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
  2. Terminal penumpang Tipe B yaitu terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
  3. Terminal penumpang Tipe C yaitu merupakan terminal yang peran dan fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan.

Lebih lanjut disampaikan Darmawan Hibali, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 132 Tahun 2015 Pasal 11, bahwa penetapan tipe terminal terdapat pembagian dalam proses penetapan kewenangan yang meliputi Kewenangan menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur (untuk terminal penumpang tipe A).

Kewenangan Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota (untuk terminal penumpang tipe B) dan Kewenangan Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan (untuk terminal tipe C).

Baca Juga :  Irwasda Polda Sultra Serahkan Paket Sembako Pada Warga Buteng Terdampak Covid-19

Sedangkan apabila terdapat perubahan penetapan terminal penumpang, dilakukan beberapa prosedur perubahan. Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali, perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah. Untuk evaluasi dilakukan oleh Direktur Jenderal (untuk terminal penumpang tipe A), Gubernur (untuk terminal penumpang tipe B) dan Bupati/Walikota (untuk terminal tipe C).

Menurutnya, hal tersebut harus dapat ditunjang dengan fasilitas yang memadai agar dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna. Selain itu, setiap tipe terminal ternyata memiliki perbedaan. Hal ini merujuk pada KM Perhubungan Nomor 31 tahun 1995, dimana Tipe A dan B harus memiliki fasilitas utama seperti jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, termasuk di dalamnya tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu – rambu dan papan informasi yang sekurang – kurangnya memuat petunjuk jurusan, tarif dan jadwal perjalanan, pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi sedangkan fasilitas untuk terminal tipe C tidak wajib memiliki tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, menara pengawas, loket penjualan karcis, pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi.

Olehnya itu, pihak Pemerintah Kab. Buton Tengah khususnya Dinas Perhubungan Kab. Buton Tengah sangat mengharapkan sinergitas antara instansi terkait untuk rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sopir mobil Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) angkutan jasa penumpang yang beroperasi dalam wilayah Kab. Buton Tengah demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dalam wilayah hukum Polres Baubau. (Adm)

Komentar