SATULIS.COM, BAUBAU – Tidak Hanya pegawai, BNN Kota Baubau juga menyasar 4 orang Hakim pengadilan Negeri Baubau untuk menjalani pemeriksaan urin pada Rabu (17/03/2021) di Kantor Pengadilan Negeri Baubau.
Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Rommel Fransiskus Tampubolon SH, mengucapkan terima kasih kepada BNN Kota Baubau karena sudah melakukan pemeriksaan urin para hakim dan karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Baubau sejumlah 20 orang.
“Mudah-mudahan ini menjadi filter buat kami untuk tidak berbuat yang menyimpang,.khususnya melakukan penyalahgunaan narkotika,” kata Rommel seperti dirilis Humas BNN Kota Baubau.
Rommel menambah, pihaknya sangat mendukung program yang dilakukan oleh BNN, sebagai mana perintah dari instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika pada masa yang akan datang.
Di ruang kerja Ketua Pengadilan, Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah S.Sos MSi memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Baubau dan jajaran yang telah bersedia dan meluangkan waktunya untuk menjalani pemeriksaan urin oleh BNN.
Menurut Alamsyah, pemeriksaan urin ini seiring dengan perintah Mahkama Agung yang memerintahkan seluruh jajaran ke bawahnya, minimal sekali atau dua kali setahun untuk melaksanakan sosialisasi dan pemeriksaan urin sesuai Inpres.
“Kita berterima kasih dan mudah mudahan hasilnya bagus sebentar, tidak ada yang positif,“ jelas Alamsyah.
Ditempat yang sama, Humas Pengadilan Negeri Baubau, Fikar menjelaskan pemeriksaan urin bagi Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Baubau merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat Kota Baubau, khususnya pada masyarakat yang pernah di adili.
“Bahwa dalam wilayah hukum jajaran pengadilan negeri juga di awasi, tidak hanya menegakkan hukum dan mengadili pada masyarakat, tetapi kita juga melakukan sebuah pertanggung jawaban hukum dan pertanggungjawaban moral,” ujar Fikar.
Fikar juga menambahkan, kedepan dengan dukungan BNN Kota Baubau, Pengadilan Negeri Baubau juga akan membentuk satgas anti Narkoba, sebagaimana yang di amanatkan oleh Inpres Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu Fikar menjelaskan, selama ini di Pengadilan Negeri Baubau, disamping melakukan pemeriksaan dalam proses mengadili perkara juga diberikan kesempatan untuk melakukan penyuluhan hukum.
“Jadi di setiap sidang, pada saat yang tepat menurut kami sebelum sidang di tutup atau diantara pemeriksaan persidangan, kita sampaikan efek dari narkoba. Dampak dari narkoba itu hanya kesenangan sesaat, sebuah ilusi yang tidak akan menyelesaikan persoalan. Terkhusus pada pemeriksaan kasus-kasus narkotika,” jelas Fikar.
Di akhir kegiatan, Ketua pengadilan Negeri Baubau berharap akan menjadi momentum bagi hakim dan pegawai Pengadilan untuk selalu hidup sehat tanpa narkoba. Bagi masyarakat mudah-mudahan kegiatan ini menjadi penilaian positif untuk pengadilan Negeri Baubau.
Dalam pemeriksaan urin di Pengadilan Negeri Baubau, BNN Kota Baubau menugaskan 8 personil untuk mendukung kelancaran kegiatan. Hasilnya 4 orang hakim dan pegawai pengadilan Negeri Baubau dinyatakan bersih dari penyalahgunaan Narkoba. (Adm)
Editor : Gunardih Eshaya