SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Desa Mbanua, Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Baruga Desa Mbanua, Minggu 21 Maret 2021.
Pemilihan PAW digelar karena kepala desa terpilih melalui pelaksanaan pemilihan di tahun 2019 atas nama Bardin, meninggal dunia pada 13 April 2020 lalu.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buton Selatan, La Ode Maaruf, S.Sos mengatakan, dasar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan kades.
Selanjutnya, Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang pilkades, Perbub Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor 323 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis Pemilihan Kepala Desa antar waktu.
Dikatakan penyebab terjadinya Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) disebabkan dua hal. Pertama mengundurkan diri dan kedua dimundurkan karena terkait persoalan hukum dan meninggal Dunia sesuai amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014.
La Ode Maaruf, S.Sos menjelaskan, pemilihan Kades antar waktu Desa Mbanua berjalan sesuai tahapan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, namun sedikit mengalami keterlambatan pelaksanaan yang disebabkan biaya pilkades. Sebab biaya pilkades dibebankan pada APBDesa dan di tahun 2020 Pemerintah Desa tidak mengalokasikan Biaya pilkades pada perubahan APBDesa-Nya,
“Di awal tahun 2021, saat Pemerintah Desa menggelar Musyawarah Desa atau yang kita kenal dengan istilah Musdes telah mengalokasikan anggaran Pilkades Antar Waktu,” katanya.
Ditambahkan, pendaftaran Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Mbanua dilaksanakan awal Maret. Sementara penetapan Calon kades dilaksanakan 8 Maret 2021 dan telah ditetapkan 3 calon kades antara lain, nomor urut 1 La Suudi, nomor urut 2 La Raiza, dan nomor urut 3 La Baiza.
Pelaksanaan pemilihan disepakati melalui Musyawarah Desa. Masing-masing calon, nomor urut satu La suudi memperoleh 121 suara, nomor urut 2 La Raiza 136 suara, dan nomor urut 3 La Baiza 68 suara.
“Berdasarkan hasil musyawarah desa, Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Mbanua dimenangkan La Raiza dengan perolehan 136 suara,” tandasnya. (Adm)
Editor : Gunardih Eshaya