Ketua GMNI Baubau 2018-2020 Minta Pemkot dan Polres Tegur Metro Entertainment

396
Ketgam : Ramadan

SATULIS.COM, BAUBAU – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Baubau periode 2018-2020, Ramadhan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dan Polres Baubau untuk menegur pihak Metro Entertainment karena diduga melewati jam operasional yang telah ditentukan.

Selain menyoal jam operasional, Ramadhan juga menyinggung dugaan penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir Metro Entertainment.

Melalui rilisnya yang diterima langsung redaksi Satulis.com, Ramadhan menegaskan bagaimana komitmen Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari tentang Perintah Kapolri dalam penanganan penaggulangan Covid-19 dalam pelarangan kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa. Baik yang berada ditempat umum atau dilingkungan masing-masing, termasuk THM yang sudah melampaui jam yang telah ditentukan.

- Advertisement -

“Sebelumnya kami telah melakukan investigasi pada minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WITA dikawasan metro entertainment. Kami menduga masih ada aktivitas hiburan malam. Terbukti dari banyaknya kendaraan parkir didepan bahu jalan dan suara lantunan musik dengan bukti Vidio yang telah kami ambil,” kata Ramadhan.

Dari aktivitas tersebut tegas Ramadhan, Metro Entertainment diduga melanggar Perda Kota Baubau 02 tahun 2017 tentang penyelenggaraan tempat usaha hiburan malam, Pasal 9 Ayat 2 Poin d.

Dimana pasal itu menegaskan Waktu penyelangaraan usaha tempat hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan mulai pukul 20.00 WITA sampai dengan 01.00 WITA.

Selain itu, bertentangan dengan perintah Kapolri, Jendral listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam telegram ST/183/II/OPS.2./2021 tentang langka untuk memperkuat Pandemi Covid-19.

“Sebelum berita ini dimuat, kami sudah Konfirmasi terkait izin kegiatan tersebut melalui WA pribadi. Beliau (Kapolres Baubau) menegaskan Info nya akan kami tindak lanjuti. Terkait izin keramaian, kami (Polres) tidak mengeluarkan,” ucap Ramadhan mengutip Kapolres Baubau.

Baca Juga :  Pokja Proyek Jalan Lingkar Kota Baubau Bakal di Gugat

Sementara itu, pantau Satulis.com pada Sabtu malam (20/03/2021) juga melakukan penulusuran di Metro Entertainment  dan sejumlah tempat hiburan malam (THM) lainya terkait dugaan pelanggaran Perda Kota Baubau nomor 02 tahun 2017.

Sampai dengan jam 01.45 Wita dini hari, aktivitas di Metro Entertaintment masih berlangsung. Pengunjung masih terlihat berdatangan, begitu juga dengan live musik. Belum ada tanda-tanda akan berhenti. Pihak menajemen juga tidak menyampaikannya pemberitahuan melalui mic kepada para pengunjung terkait waktu operasional.

Modusnya, pihak Metro Entertainment menutup pintu luar. Namun kegiatan didalam masih berlangsung. (Adm)

Editor : Gunardih Eshaya

Komentar
1