SATULIS.COM, BAUBAU – Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dibidang pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan yang Berkualitas dan Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, dan Bertanggung jawab.
Dirilis Diskominfo Kota Baubau, Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, menegaskan hal itu melalui sambutannya saat membuka dengan resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang diselenggarakan di Hotel Mira, Selasa (23/3/2021).
La Ode Ahmad Monianse menuturkan, sosialisasi Permendagri Nomor 77 tersebut merupakan upaya pemerintah Kota Baubau untuk memberikan pemahaman dan tambahan informasi kepada Aparatur Pemerintah Daerah terhadap penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Penerapan aplikasi SIPD ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran melalui pengintegrasian dan penyelarasan perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah”, tuturnya.
Di samping itu, lanjut La Ode Ahmad Monianse, aplikasi SIPD juga sebagai alat bantu dalam penyusunan laporan Keuangan Daerah agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
La Ode Ahmad Monianse juga mengungkapkan, aplikasi SIPD juga dapat mempermudah dalam mendapatkan informasi penatausahaan, dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Barang Milik Daerah dan Informasi keuangan lainnya.
“Dengan demikian maka Organisasi Perangkat Daerah terkait dapat memaksimalkannya. Sebab sistem ini juga mampu menyajikan analisa yang sangat informatif bagi para pemangku kepentingan”, ujarnya.
Meski demikian, La Ode Ahmad Monianse menyadari, SIPD atau aplikasi yang digunakan saat ini merupakan hal baru bagi seluruh Daerah khususnya Kota Baubau.
Pasalnya, dalam pelaksanaan penatausahaan masih terdapat kendala dan permasalahan yang menyebabkan terhambatnya proses pencairan dan pelaporan melalui SIPD.
Untuk itu La Ode Ahmad Monianse berharap, dengan diselenggarakannya sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tersebut, para Kasubag Keuangan, Bendahara, dan operator aplikasi SIPD lingkup Pemerintah Kota Baubau dapat memahami cara penggunaannya sehingga dapat menyelesaikan segala permasalahan yang ada.
“Setiap Organisasi Perangkat Daerah harus mempunyai Sumber Daya Manusia yang berkualitas dibidang pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan demikian akan terwujud sistem pengelolaan keuangan yang berkualitas dan efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab”, tandasnya. (Adm)
Editor: Gunardih Eshaya