Minggu, November 24, 2024

Pemda Wakatobi Gelar Konsultasi Publik II KLHS- RPJMD 2021-2026

SATULIS.COM, WAKATOBI Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Lingkungan Hidup( DLH), melaksanakan Konsultasi publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( KLHS- RPJMD) tahun 2021-2026, Selasa (30/3/2021).

Dalam sambutannya Sekda Wakatobi, La Jumadin, mewakili Bupati Wakatobi, H Arhawi menyakatan konsultasi publik II merupakan penentu perumusan skenario isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan pada pilar sosial, pilar ekonomi, pilar lingkungan dan pilar hukum, guna mengintegrasikan KlHS ke dalam dokumen RPJMD tahun 2021-2026.

“Terintegrasinya LKHS ke  dalam dokumen RPJMD itu hal yang sangat penting agar dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisir, sehingga dapat dikatakan bahwa LKHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, kepala Dinas DLH Kabupaten Wakatobi, Jaemuna mengatakan, di dalam penyusunan KLHS di laksanakan dua kali konsultasi publik. Sehingga konsultasi kedua merupakan bagian akhir dari konsultasi publik KLHS.

“Konsultasi publik ini hampir merupakan puncak dari kegiatan konsultasi publik atau meminta masukan dari pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Lanjutnya, tujuan konsultasi publik II, untuk merumuskan secara bersama-sama skenario isu-isu prioritas yang pernah dirumuskan di dalam konsultasi publik pertama dan diharapkan dapat menjawab persoalan dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan.

“Sasarannya adalah adanya masukan dari para pemangku kepentingan stakeholder terhadap tentang rumusan pembangunan isu-isu strategis yang dimaksud sehingga pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan yang dihasilkan pada konsentrasi publik pertama yang di rumuskan secara bersama-sama pada diskusi pada konsultasi publik II,” sampainya.

Tambahnya, kegiatan tersebut Dasar Undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang 23 tentang pemerintahan daerah, peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, dan peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan serta Permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka menengah daerah. (Adm)

Baca Juga :  427 Kapling Tanah 'Milik' Pemkot Baubau Bermasalah. Wakatobi 326 Kapling

Peliput : Arjuno
Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles