Inspektorat Buteng Sosialisasi Aturan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa

206

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Instansi pengawas daerah atau Inspektorat Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi pemahaman aturan tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di salah satu hotel yang ada di Lakudo.

kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala desa serta perangkatnya se-Kabupaten Buteng dengan menghadirkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai pemateri.

Kepala Inspektorat Buteng, La Ode Al Bakri, saat dikonfirmasi menuturkan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan kepala desa dan perangkatnya terhadap Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (Perlem-LKPP) No 12 tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa yang ada di desa.

- Advertisement -

“Kegiatan ini didasari oleh Perlem No 12 tahun 2018, untuk meningkatkan pemahaman pengadaan barang dan jasa di desa mengingat banyak permasalahan yang terjadi terkait ini,” tutur kadis Inspektorat, Al Bakri, Rabu (31/03/2021).

Terlebih menurutnya, pemkab Buteng beberapa waktu lalu baru saja melaksanakan Pilkades pada Desember 2020 lalu, sehingga dianggap penting dilakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.

“Meski tidak semua ada pergantian perangkat desa, tapi kami yakin masih banyak yang belum memahami Perlem No 12 ini, utamanya PPKD dan TPK di desa,” katanya.

Tindak lanjut dari kegiatan, pihak Inspektorat bersama dinas tekhnis (BPMD) nantinya akan melakukan pengawasan.

Tak hanya pengawasan, Ia juga berharap kepada DPMD agar menyusun peraturan Bupati terkait pengadaan barang jasa di desa, utamanya bagaimana menyusun, menetapkan kisaran satuan harga berkenaan dengan pengadaan didesa.

“Karena saat sosialisasi banyak mempertanyakan bagaimana menetapkan satuan harga mengingat warung, kios, toko didesa itu akan berbeda harga dengan satuan dikota,” bebernya.

“Intinya kita dorong mereka agar dilakukan pemberdayaan masyarakat didesa. Nantinya mereka tidak perlu lagi belanja di kota dan yang terpenting mereka harus paham terkait aturan ini agar tidak terjerat hukum,” tutupnya. (Adm)

Baca Juga :  Ada Peluang TPPU dalam Kasus Dugaan Korupsi PERUMDAM Oeno Lia Buteng

Peliput : Arwin

Komentar