Senin, November 25, 2024

DPRD Buteng Disebut Tidak Punya Kewenangan Soal SK Pembagian Dana PPM PT. AHB

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Langkah yang ditempuh DPRD Buton Tengah (Buteng) dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembagian dana program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT. Anugrah Harisma Barokah (AHB) terhadap desa yang terkena dampak dari aktifitas penambangan.

Aliansi Masyarakat Talaga Raya Bersatu (AMTRB) melalui ketuanya, La Andi S.Sos, menegaskan jika pihaknya telah melakukan konsultasi dengan dinas ESDM Provinsi Sultra. Dalam konsultasi itu, ESDM Sultra menegaskan bahwa DPRD Buteng melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan surat keputusan.

“Harusnya sebatas rekomendasi, tidak bisa mengeluarkan surat keputusan. Begitu juga pembagiannya harus proporsional, mengacu pada analogi tentang pembagian royalti,” bebernya.

Berkaitan dengan itu, La Andi mempertanyakan sikap DPRD Buteng yang hingga kini tidak kunjung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait guna membahas pembagian dana PPM dari perusahaan penambang nikel  PT. AHB.

Padahal menurut La Andi, surat permohonan Rapat Dengar Pendapat telah dimasukkan ke DPRD Buteng tertanggal 25 Februari 2021. Hanya saja, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah DPRD Buteng akan menggelar RDP tersebut atau menyepelekan.

“Kita sudah bersurat meminta RDP berdasarkan saran dari ketua Komisi III DPRD Buteng, Tasman. Tapi sampai sekarang belum juga dilaksanakan. Ada apa ini? Patut kita duga jangan sampai “Air” (Dana) yang ada di PT. AHB sudah mengalir ke DPRD Buteng,” kesal La Andi kepada sejumlah awak media, Kamis (08/04/2021).

Menurut La Andi, permohonan agar DPRD menggelar kembali RDP setelah pihaknya membaca surat keputusan (SK) DPRD Buteng sebagaimana termuat dalam berita acara tanggal 28 Januari 2021. Tentang hasil RDP dengan Komisi III DPRD Buteng bersama pihak pemerintah Kecamatan Talaga Raya dan Desa Kokoe, yang juga dihadiri oleh PT. AHB tentang pembagian dana PPM.

Dalam RDP itu, disepakati pembagian 70% untuk Desa Kokoe, dan 30% untuk semua desa yang ada pada wilayah Kecamatan Talaga Raya, termaksud Kecamatan dan Muspika.

Sehubungan dengan hal itu, pihaknya yang sejak awal telah memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya 5 (lima) Desa tambah satu Kelurahan serta pemilik lahan/kebun, yang seakan-akan termajinalkan akibat dari keluarganya peraturan Gubernur Sultra No 704 tahun 2020 tentang blue print (Cetak biru), sebagian dari turunan keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No 1824K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan PPM.

“Intinya kami memohon kepada pimpinan DPRD Buteng, khususnya Komisi III untuk melaksanakan RDP ulang dengan menghadirkan Camat Talaga Raya serta seluruh para kepala Desa bersama BPD dan LPM. Kami anggap keputusan pembagian dana PPM 70:30 tidak proposional dan tidak berkeadilan,” jelasnya.

Baca Juga :  15 Orang Positif Covid-19, Satgas Covid-19 Buteng Pelit Komentar

Lebih lanjut La Andi memaparkan, diuraikan dalam blue print adanya pembagian ring terhadap desa yang terkena dampak langsung dari aktifitas penambangan. Terdapat dua ring pada lahan yang dikelola PT. AHB. Ring pertama adalah Desa Kokoe, Kelurahan Talaga Satu,  Desa Talaga Dua, Desa Liwu Lompona, Desa Pangilia, Desa wulu, dan Desa Talaga Besar.

“Empat kali negoisasi, dilaksanakan di Desa Kokoe bersama PT. AHB.  Empat hari sesudah pertemuan terakhir, PT. AHB langsung mencairkan dana PPM tersebut pada Desa Kokoe tanpa diketahui Camat dan Desa yang lain. Anggaran kurang lebih Rp 1,2 Miliar, diberikan pada Kadesnya,” bebernya.

La Andi menegaskan, pembagian tersebut sangat tidak adil. Terlebih, pada wilayah IUP PT. AHB yang sementara dilakukan penggarapan sekira 800 hektar dalam wilayah Kabupaten Bombana, 100 persen pemiliknya adalah masyarakat Talaga Besar dan Talaga Kecil, minus Desa Wulu. 

“Demikian halnya pada wilayah IUP PT. AHB dengan luas sekira 1.000 hektar, 99 persen pemiliknya orang Talaga.  Dan itu belum ada ganti rugi lahan, baru kopensasi. Sementara kebun mereka sudah terdampak,” tegas La Andi.

Panjang lebar La Andi menegaskan, sebelumnya pihak PT. AHB diwakili oleh Kepala Tehnik Tambang (KTT), menyepakati atas dasar pemilik kebun seluruh masyarakat Talaga. Pihak KTT juga telah berkonsultasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sultra.

Hasil konsultasi bahwa harus ada penambahan ring, yakni ring Talaga yang akan dimuat dalam RKAB PT. AHB tahun 2020. Sehingga total ada tiga ring dalam wilayah penambangan PT. AHB. Untuk proses pencarian dana, akan diserahkan kepada panitia PPM Kecamatan Talaga. Panitia yang akan menentukan berapa besaran dana tiap desa.

Juga disepakati laporan pertangungjawaban penggunaan dana PPM dilakukan awal Desember 2020. Kemudian PT. AHB meminta pada Kecamatan Talaga Raya untuk segera membuat regulasi tentang pembagian dana PPM tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, Camat mengundang seluruh Kepala Desa serta ketua LPM dan ketua BPD se Kecamatan Talaga Raya,  termasuk perwakilan LSM aliansi. Rapat bersama dilaksanakan pada Senin 14 Desember 2020 dan dihadiri seluruh Desa terkait, minus Desa Kokoe. Lahir kesepakatan bersama tentang regulasi pembagian dana PPM tahun 2020 untuk disampaikan pada pihak perusahaan.

“Kesepakatan disepakati semua secara totalitas.  Amanah seluruh Kades akan mensosialisasikan kesepakatan di desa masing-masing. Desa Talaga Dua sudah melaksanakan itu,” bebernya.

Baca Juga :  Bersama Warga, Koramil 1413-04/Mawasangka Gelar Baksos

Namun, diawal Januari 2021 kata La Andi, Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto, tiba-tiba memanggil pihak perusahaan, PT. AHB dan PT. AMI ke DPRD Buteng untuk dilakukan hearing. Hearing itu dihadiri langsung oleh Dirut PT. AHB dan PT. AMI, Camat Talaga Raya dan Kades Kokoe.

Dari situlah kemudian melahirkan surat keputusan tentang pembagian dana PPM, dengan persentase 70 persen untuk Desa Kokoe dan 30 persen untuk semua Desa/Kelurahan yang ada di Talaga. Juga membatalkan kesepakatan yang disepakati bersama tanggal 4 Desember 2020.

“Kalau 30 persen dibagi 6 Desa tambah satu Kecamatan, sama halnya Desa yang ada di Kecamatan Talaga hanya mendapatkan 4 persen berbanding 70 persen Desa Kokoe,” kata La Andi.

“Jadi kami dari Aliansi Masyarakat Talaga Raya Bersatu, bertanya ada apa dengan ketua DPRD Buteng?, sementara ini kita sudah sepakati bersama.  Harusnya pihak yang terkait pada rapat itu dipanggil semua,” kesalnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Boby Ertanto menepis pernyataan ketua Aliansi Masyarakat  Talaga Raya Bersatu (AMTBR) yang menduga kalau pihaknya terkesan acuh terkait dengan dana program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh PT Anugrah Harisma Barokah (AHB).

Ia mengatakan ada beberapa point yang harus dipahami oleh ketua aliansi. Pertama dana itu (PPM) merupakan program pengembangan masyarakat yang terkena dampak dari aktifitas pertambangan.

“Jadi PPM itu program bukan berbicara persentase atau bagi bagi, apakah itu 60:40 atau 30:70. Ini (PPM) sebagai dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, hal itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Kementerian ESDM Nomor 1442 kalau saya tidak salah. Kemudian turunannya melalui SK Gubernur melalui blue printnya dibagi tiga (3) komponen untuk penekananan porsi anggaran PPM itu,” ujar Ketua DPRD Buteng saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (12/04/2021).

Tiga komponen tersebut, lanjutnya, pertama terkait dengan indeks pembangunan manusia (IPM), kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sebab berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak ESDM provinsi, dana PPM hanya diperuntukan pada wilayah IUP (izin usaha pertambangan).

“Dan wilayah IUP dari PT. AHB berdasarkan SK Gubernur terletak di dua (2) daerah yang berada di Kabaena selatan tepatnya di Pongkalaero dan untuk kecamatan Talaga Raya ada di desa Kokoe dan itu jelas berdasarkan blue print dari SK Gubernur,” katanya.

“Jadi ini jelas bukan persoalan persentase atau bagi bagi dana PPM dan keliru kalau ada yang berpikir begitu,” tambahnya.

Baca Juga :  Ada Yang minta Uang Saat Pengambilan Ijazah, Kadis PK : Segera Laporkan

Jika merujuk pada sebaran IUP, sangat jelas bahwa yang berhak menerima dana PPM adalah 2 daerah yang telah disebutkan.

Namun sangat terlihat bahwa yang memiliki hak penuh untuk mendapatkan dana PPM (desa Kokoe) terkesan diatur oleh pemerintah kecamatan Talaga Raya.

“Yang berhak terima dana itu adalah desa Kokoe sabagai daerah yang terdampak, ini malah teman teman pemerintah kecamatan mau mengatur pembagiannya dimana kecamatan mendapat 60 persen sementara desa Kokoe 40 persen, logikanya dimana,” herannya.

Paskah rapat sebagaimana dikatakan dalam pemberitaan sebelumnya, tambahnya, Ia sempat mendapatkan aduan dari pemerintah desa Kokoe atas hal itu.

Akhirnya dirinya lebih memilih menunda RDP dan melakukan rapat internal komisi yang berupaya menganalisa berbagai persoalan berdasarkan keputusan Menteri ESDM dan surat keputusan Gubernur dengan menghadirkan kepala desa Kokoe serta pihak PT AHB yang membidangi dana PPM.

“Jadi kalau berdasarkan IUP itu sangat jelas yang memiliki hak 100 persen dana itu adalah desa Kokoe. Namun setelah rapat itu, kepala desa legowo untuk membaginya kedesa desa lain yang ada di kecamatan Talaga yakni 70 untuk Kokoe dan 30 untuk 6 desa yang ada di Talaga,” bebernya.

Sehingga kemudian Ia mempertanyakan legal standing dari AMTRB yang ingin membagi bagikan dana program tersebut kesemua desa.

“Ini yang harus kita pertanyakan kepada aliansi itu. Dasar hukumnya mereka mau bagi bagi itu apa? kita ini jelas sesuai kemauan regulasi (SK Gubernur). Sebaran IUP itu jelas disebutkan bahwa PT AHB itu  berada ada di dua (2) daerah yang secara imperatif disana disebutkan,” terangnya.

Kemudian Ia menekankan bahwa semangat dana PPM itu bukan untuk bagi bagi, namun lebih kepada program untuk pemberdayaan masyarakat yang mencakup 3 aspek yakni indeks pembagunan manusia, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.

Selain itu, putra daerah Talaga Raya menyinggung sedikit persoalan lahan/kebun warga yang juga meminta bagian dari dana PPM.

“Untuk persoalan lahan/kebun warga tidak boleh disangkut pautkan dengan dana PPM nanti ada porsi tersendiri. Kalaupun dari dana PPM pasti ada pembicaraan lanjutan. Yang jelas tiga (3) poin atau komponen dari semangat PPM ini tidak boleh bertentangan dengan RPJMD Kabupaten,” ungkapnya.

“Jadi sebenarnya desa desa yang mendapatkan sebagian dana ini merasa bersyukur. Hanya ada segelintir orang yang mengatasnamakan kelompok masyarakat mempertanyakan ini. Pertanyaannya ada begitu,” pungkasnya. (Adm)

Peliput : Arwin
Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles