Bupati Busel dan Kapolres Buton Komitmen Canangkan Pembangunan Zona Integritas Bebas Korupsi

40

SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) bersama Polres Buton berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Komitmen bersama ini dituangkan dalam nota kesepahaman dalam bentuk pakta integritas yang ditandatangani pimpinan dua lembaga, yakni Bupati Busel H. La Ode Arusani dan Kapolres Buton, AKBP Gunarko, pada Senin (26/4/2021).

Pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang ditandai dengan penandatanganan pakta integritas ini disaksikan langsung para pejabat eselon dua di lingkup Pemkab Busel, serta jajaranan dari Polres Buton, salah satanya Kabag REN, AKP Anwar.

- Advertisement -

Bupati Busel, H. La Ode Arusani mengatakan, penanda tanganan ini merupakan tonggak awal dan merupakan indikator utama dalam penilaian.

Dijelaskan bahwa zona integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Konsep ini menjadi semangat pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam zona integritas, yaitu integrity ataupun integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan.

Pembangunan zona integritas dianggap sebagai role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Sehingga pembangunan zona integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

Menurut Arusani, tahapan yang paling penting dalam zona integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.

“Melalui pembangunan zona integritas ini diharapkan seluruh unit lingkup Pemerintah Busel bisa bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” ujar Arusani.

Tujuan utama dalam pembangunan zona integritas menuju WBK adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi. (Adm)

Baca Juga :  Letakkan Batu Pertama Pembanguan Musholla, Arusani Siap Berdayakan Komunitas Adat Terpencil


Komentar