Aksi Pencabulan Modus Pindah Agama Terjadi, Korban Berusia 14 Tahun

411
Ilustrasi. Sumber detikcom

SATULIS.COM, PADANG – Aksi pencabulan masih terus terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. Kali ini tersangka AS (25) melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih berusia 14 tahum dengan modus pindah agama.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, dari keterangan tersangka, mereka baru sebulan menjalin hubungan dengan korban. Kendati waktu yang masih singkat, ternyata tersangka telah melakukan tindakan pencabulan kepada korban sebanyak tiga kali.

“Jadi korban ini terbujuk oleh pengakuan tersangka yang bakal pindah agama. Hingga akhirnyatersangka melakukan tindakan pencabulan sebanyak tiga kali dalam dua hari,” katanya, Rabu 28 April 2021.

- Advertisement -

Rico mengungkapkan kasus ini terungkap saat tersangka akan pergi ke kampung halamannya. Kemudian, korban juga ikut bersama tersangka.

Tersangka sehari-hari bekerja di salah satu kafe di Kota Padang. Korban dan tersangka ini awalnya berkenalan di kafe tersebut. Berawal dari pelanggan, berujung menjalani hubungan.

Kini akibat perbuatan pencabulan itu, AS dikenakan pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur yang menjadi tahan khusus pencabulan,” tegasnya.

Sebelumnya, tersangka diringkus di kawasan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin 26 April 2021 malam. Sementara, aksi pencabulan terkahir dilakukan tersangka pada 28 Maret 2021 lalu. (Adm)

Sumber : kumparan.com

Komentar
Baca Juga :  Terduga Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Di Buteng, di Tangkap Di Kendari