Selasa, Desember 10, 2024

Kabar Baik! Jokowi Sudah Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS

SATULIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pesiunan sudah ditandatangani.

“Saya telah menandatangani PP yang  menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN baik PNS, CPNS, Polri, TNI dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun. Kemarin Rabu 28 April sudah saya tanda tangan,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Kabupaten Malang, Kamis (29/4).

Jokowi menambahkan, pemberian THR PNS ini merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan daya beli dan konsumsi. Diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat terdongkrak.

“THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya, dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggarkan Rp 30,6 triliun untuk THR PNS. Anggaran THR tersebut juga mencakup PNS di pemerintah daerah (pemda) yang sebesar Rp 14,8 triliun.

“Total THR itu Rp 30,6 triliun itu sudah total, jadi Rp 14,8 triliun dari daerah itu sudah masuk,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa, Kamis (22/4).

Menurut Sri Mulyani, THR sekaligus memberikan harapan bagi masyarakat yang tidak mudik. Sehingga THR diharapkan dapat mendorong konsumsi tumbuh positif di kuartal II 2021.

“THR ini akan mendorong (konsumsi), meskipun masyarakat tidak mudik, ini tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di tempat tinggal asal mereka. Sehingga tidak menimbulkan risiko kenaikan pada kasus COVID-19,” tambahnya. (Adm)

Sumber : Kumparan.com

Baca Juga :  Indonesia Habiskan Triliunan Rupiah untuk Impor Limbah Setiap Tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles