Minggu, November 24, 2024

Pemda Buteng Bolehkan Sholat Id Dilapangan, Syaratnya Protokol Kesehatan

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kementerian urusan agama (Kemenag) tidak membatasi masyarakat dalam beribadah, khususnya dalam pelaksanaan Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang.

Hal ini disampaikan oleh kepala Kementerian agama (Kemenag) Buteng, Khalifah, saat di temui diruang kerjanya, Senin (03/05/2021).

“Sesuai surat edaran Kemenag RI No 4 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah bisa dilakasanakan dimanapun, baik itu di masjid ataupun di lapangan asal dengan prokes yang ketat,” ucap Khilafah

Meski begitu, tambahnya, untuk penentuan lokasi haruslah dirapatkan supaya ada keputusan yang seragam dari semua unsur.

“Kita belum rapat antara Kemenag, Pemda dan PHBI. Karena tentang ini harus di putuskan bersama. Tapi kalau merujuk pada surat edaran Menteri pelaksanaannya dimungkinkan dimana saja (masjid/lapangan) tapi prokesnya ketat yang maksimal 50 persen dari kapasitas ruang yang ada,” katanya

“Sedangkan untuk rapat bersama antara Pemda dan PHBI tadi adalah untuk menetukan titik lokasi pelaksanaanya. Misal tingkat Kabupaten dimana, begitu seterusnya,” jelasnya.

Diujung kalimat, khalifah kembali menegaskan bahwa pelaksanaan sholat Id tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya selagi surat edaran Menteri agama tidak berubah.

“Tahun lalu sholat Id dianjurkan dirumah saja, sekarang bisa di masjid atau dilapangan. Kecuali tiba tiba perkembangan covid-19 di daerah meningkat baru bisa berubah,” tutupnya. (Adm)

Peliput : Arwin
Editor : Gunardih Eshaya

Baca Juga :  Kedapatan Tak Bermasker di Kota Baubau, Bersiap Kena Sanksi Sosial

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles