Sabtu, November 23, 2024

Nelayan Keluhkan Maraknya Rumpon Di Perairan Buton

SATULIS.COM, BUTON Sejumlah nelayan yang tersebar se-pulau Buton, provinsi Sulawesi Tenggara, yang selama ini melakukan penangkapan ikan di Laut Banda atau WPP 714 mengeluhkan banyaknya rumpon yang terpasang di daerah fishing ground mereka.

Rumpon tersebut disinyalir terpasang tanpa izin dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia (NDFWI), Moh Abdi Suhufan membenarkan hal itu. Kata dia, pemasangan rumpon tersebut sangat berdekatan satu sama lain dan menggangu alur pelayaran.

Selain itu, banyak kapal penangkap ikan ukuran dibawah 30GT melakukan penangkapan ikan lintas Provinsi dan tanpa perjanjian atau izin resmi. Akibatnya, banyak hasil tangkapan nelayan kecil di Kabupaten Buton semakin menurun dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antar nelayan.

Berdasarkan hasil investigasi terhadap keluhan para nelayan Buton tersebut, puluhan bahkan ratusan rumpon yang ada dimiliki oleh nelayan lokal dan nelayan pendatang dari Sulawesi Selatan.

“Rumpon di perairan Buton, Wakatobi dan laut Banda dilaporkan sangat banyak, jarak yang tidak teratur, dengan kepemilikan yang tidak jelas” kata Abdi merujuk pada hasil investigasi yang dilakukan.

Sesuai ketentuan Permen 26/2014, lanjutnya, jarak antar rumpon adalah 10 mil. Namun yang terjadi di lapangan jarak antar rumpon hanya 1 mil.

“Kami memastikan rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin atau ilegal dan jarak pemasangan yang sangat berdekatan tidak sesuai dengan ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan No 26/2014 tentang Rumpon” tambahnya.

Berdasarkan hasil tersebut, dirinya meminta pada KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan dan patroli guna menertibkan rumpon-rumpon tersebut. Apalagi dari kegiatan tersebut menyebabkan penurunan hasil tangkapan nelayan lokal dan menggangu alur pelayaran serta berpotensi menimbulkan konflik sosial antar nelayan lokal dan pendatang.

Baca Juga :  Bareng Pemda, Polres Buton Gelar Pengobatan Gratis

Sementara itu, salah seorang nelayan lokal asal desa Holimombo Jaya, Kabupaten Buton, La Saleh, mengatakan, selain banyaknya rumpon, aktivitas penangkapan ikan dari luar menggunakan alat tangkap purseine atau kapal redi menggunakan mata jaring berukuran 1 inchi juga banyak terjadi saat ini. Akibatnya ikan ukuran kecil juga tertangkap tapi tidak bisa terjual di pasar.

“Sejak tahun 2018 kita telah menyampaikan ini kepada pemerintah kabupaten Buton tapi belum ada tindaklanjut,” katanya.

Di tempat lain, peneliti DFW Indonesia, Nasruddin menilai, lemahnya pengawasan pemerintah Provinsi menjadi faktor utama dalam persoalan ini. Akibatnya penangkapan ikan dilakukan secara sembrono dengan mata jaring kecil, pemasangan rumpon yang tidak berizin dan berjarak antar rumpon dibiarkan terjadi tanpa upaya penindakan.

“Padahal tata kelola perikanan dan pengawasan di laut Banda atau WPP 714 mesti menjadi perhatian pemerintah,” kata Nasruddin.

Menurutnya, KKP perlu memberikan bantuan teknis dan operasional kepada pemeirntah provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengawasi laut Banda dan sekitarnya dari kegiatan penangkapan ilegal yang sudah sangat menggangu dan meresahkan nelayan setempat. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles