SATULIS.COM, BUTON – Menanggapi Surat Edaran Gubernur Nomor 451.1/1939 tanggal 5 Mei 2021 tentang Penunaian Shalat Idul Fitri dan Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Open House/ Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 Masehi, Pemerintah Kabupaten Buton menggelar Rapat Koordinasi.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolres Buton, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Danramil Pasarwajo mewakili Dandim 1413 Buton, Sekretaris Daerah, Kepala Kementerian Agama Kab. Buton, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Buton, para kepala OPD terkait, Direktur RSUD, Kabag Kesra dan para Camat se-Kabupaten Buton, di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Buton, Kamis (06/05/2021).
Bupati Buton Drs La Bakry MSi saat memimpin rapat mengatakan, sesuai Surat Edaran Mendagri, Menag, dan Gubernur Sultra, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun ini diperbolehkan dilaksanakan secara berjamaah di lapangan terbuka dan mesjid-mesjid. Pelaksanaan Shalat Ied harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Surat Edaran Menteri dan Gubernur, Sholat Ied secara berjamaah tahun ini, boleh dilaksanakan di mesjid-mesjid atau lapangan terbuka, dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penumpukan di satu titik maupun kemungkinan hujan saat Shalat Ied berlangsung. Mesjid tetap difungsikan dengan ketentuan kapasitas jamaah sebanyak 50 persen.
“Kita jangan sampai lengah, semua harus pakai masker. Untuk kawasan Ibukota Pasarwajo, Gedung Wakaaka tetap dipersiapkan sebagai tempat alternatif untuk berjaga-jaga. Bila turun hujan, pelaksanaan Shalat Ied di lapangan dipindahkan ke gedung tersebut maupun Mesjid Raya Pasarwajo,” tegas Ketua Bapera Sultra tersebut.
Bupati menambahkan untuk pelaksanaan shalat Ied di lapangan, ada petugas gabungan yang berjaga di antaranya TNI/Polri, aparat satpol PP termasuk tenaga medis dan ambulance lengkap dengan thermal gun atau alat pengukur suhu tubuh dan sarana pencuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk. Selain itu, antisipasi masker bila ada warga yang lupa membawa masker.
Hal yang juga tak kalah penting sesuai surat edaran menurut Bupati, kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak harus ditunda dulu demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Termasuk tidak dibolehkannya pelaksanaan open house atau halal bi halal.
Selain itu, orang nomor satu di Buton menginstruksikan para Camat untuk membentuk tim gabungan termasuk aparat TNI/Polri hingga tingkat RT guna mengawasi warga yang datang dari luar daerah. Warga yang baru datang harus mengantongi hasil Rapid Anti Gen. Jika tidak maka harus segera dilakukan Rapid test kepada warga yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih dengan adanya beberapa virus Covid-19 varian baru yang harus diwaspadai.
Lebih lanjut, Ketua DPD Golkar Buton ini menuturkan ada pengkhususan untuk masyarakat Kabupaten Buton yang hendak bepergian ke Kota Baubau karena masih satu daratan dengan jarak yang sangat dekat, dibolehkan tanpa mengantongi surat keterangan Rapid Anti Gen, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dikatakannya, saat ini Buton masih termasuk daerah dengan zona kuning. Namun untuk tetap mengantisipasi lonjakan angka Covid-19 dengan adanya varian baru Covid-19 yang menyebabkan tsunami Covid-19 di beberapa negara, Bupati menginstruksikan jika ada warga Buton yang positif Covid-19 harus dilakukan “tracing” atau penelusuran terhadap keluarga dekat maupun yang sudah kontak langsung, lalu segera lakukan test SWAB. Selain itu, sebagai tindakan antisipatif agar dimungkinkan menambah ruang isolasi Covid-19.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Buton, H. Mansur, SPd, MA. mengatakan selain pelaksanaan Shalat Ied di lapangan terbuka, pihaknya sudah menyiapkan khutbah seragam dan pelaksana Shalat Ied berjamaah di mesjid-mesjid di seluruh wilayah Kabupaten Buton.
Ia menambahkan, total ada 127 titik lokasi pelaksanaan shalat Ied yang tersebar di 7 kecamatan se-Kabupaten Buton yang terdiri dari lapangan dan mesjid. Khusus ibukota Pasarwajo ada 22 titik, 19 titik di mesjid dan 3 titik di lapangan yaitu Lapangan Banabungi, Kondowa, dan Winning.
“Himbauan kepada masyarakat harus dimasifkan dengan menekankan penerapan protokol kesehatan, utamanya wajib membawa dan memakai masker saat pelaksanaan Shalat Ied,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Buton AKBP Gunarko, S.IK., M.Si mengungkapkan dalam masa pandemi Covid 19, Provinsi Sultra sesuai petunjuk pemerintah agar menyelenggarakan PPKM Mikro kiranya agar pelaksanaan sholat tdk dipusatkan pada 1 titik konsentrasi akan tetapi dipecah di masing masing Desa / Keluarahan dalam giat sholat agar SOP (Standart Operation Procedure) penanggulangan Covid 19 tetap dilaksanakan.
Kapolres menambahkan terkait surat edaran Gubernur tentang pelarangan mudik antara Kabupaten/kota agar kiranya Pemda Buton agar koordinasi dengan Pemprov Sultra mengingat wilayah Kabupaten Buton dan kabupaten lain termasuk Kota Baubau masih 1 daratan.
Pemda Buton sampai tingkat Kecamatan maupun desa, lanjut orang nomor satu di Polres Buton tersebut, agar mendukung giat PPKM mikro sebagai kepedulian terhadap masyarakat yang terindikasi Covid-19 sebagai bentuk cegah pandemi Covid-19.
Hal senada juga diungkapkan Kajari Buton, Eko Riendra Wiranto, SH, MH. dan Danramil Pasarwajo mewakili Dandim 1413 Buton Kapten Inf. Isnadi Edi Darmawan. (Adm)