134 ASN Dilaporkan Mudik Meski Dilarang, Jika Terbukti Menpan RB Siapkan Sanksi

141
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Kantornya, Selasa (10/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

SATULIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 134 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan mudik, meski pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik termasuk untuk ASN. Jika hal itu terbukti, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, bersiap menjatuhkan sanksi.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, 134 ASN tersebut dilaporkan masyarakat melakukan mudik, melalui sistem pelaporan online. Dia menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap 134 ASN yang diduga melanggar aturan mudik, saat masa cuti bersama dan liburan Lebaran 2021.

“Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberi sanksi,” kata Tjahjo Kumolo dikutip kumparan Selasa (18/5).

- Advertisement -

LAPOR! merujuk pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Sistem LAPOR! telah menerima 160 laporan dari masyarakat selama periode cuti bersama dan liburan Lebaran. Namun, hanya 134 pegawai ASN yang diadukan pulang ke kampung halamannya. Sisanya, laporan itu terkait dengan permohonan informasi dan aspirasi.

Sebelumnya, Menpan RB telah mengeluarkan instruksi berupa larangan mudik bagi ASN selama 6—17 Mei 2021 demi mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19.

Instruksi itu dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

Surat edaran itu tegas melarang pegawai negeri sipil untuk mudik, kecuali ada alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK, atau ada surat tugas yang telah ditandatangani oleh minimal pejabat tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II.

Terkait dengan laporan itu, Menpan RB meminta instansi yang bersangkutan segera mengklarifikasi laporan 134 ASN mudik sehingga sanksi berupa hukuman disiplin dapat segera dijatuhkan jika mereka terbukti melanggar aturan.

Baca Juga :  Baubau Siap Sambut Idul Fitri

“Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung pada jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS,” kata Tjahjo Kumolo.

Oleh karena itu, dia meminta agar pejabat yang berwenang tidak ragu-ragu memberi hukuman disiplin kepada ratusan pegawai ASN yang terbukti mudik. (Adm)

Komentar