SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Buton Selatan menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Evaluasi dilaksanakan selama dua hari mulai 27-28 Mei 2021, di Media Center Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
Evaluasi SPBE ini dipimpin Kepala Bidang Aplikasi dan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Diskominfo Buton Selatan, Musri S.Pd.,M.Pd dan dihadiri sejumlah staf Diskominfo Buton Selatan.
Musri S.Pd.,M.Pd menjelaskan, terdapat empat tahapan pelaksanaan evaluasi penerapan SPBE ini. Pertama sosialisasi evaluasi SPBE yang telah dilaksanakan pada 28-29 April 2021 lalu, kedua penilaian mandiri yang dijadwalkan pada 28 April-18 Juni 2021, ketiga penilaian interviu pada 20 Juli-23 Agustus 2021, dan terakhir visitasi pada 23 September-1 Oktober 2021.
“Saat ini kita memasuki penilaian mandiri yang dilaksanakan di daerah. Evaluasi ini melibatkan beberapa unit kerja seperti Inspektorat, Bappeda, BKD, BKPSDM, Kearsipan, PMPTSP, Kominfo, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan Bagian PBJ,” katanya.
Sejumlah unit kerja tersebut telah diarahkan untuk mengutus dua orang sesuai surat Nomor/555/1453 tanggal 24 Mei 2021 yang ditandatangani Sekda Buton Selatan, Drs La Siambo, untuk menghadiri wawancara dalam hal memberikan informasi lengkap terkait layanan administrasi SPBE.
Masing-masing perwakilan unit kerja disodorkan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan layanan SPBE di daerah sebagai bahan evaluasi.
Sejumlah layanan yang dimaksud diantaranya layanan perencanaan, penganggaran, keuangan, BPJ, kepegawaian, kearsipan dinamis, pengelolaan barang, pengawasan internal, akuntabilitas kinerja, kinerja pegawai, pengaduan publi, data terbuka, JDIH, dan layanan lainnya.
“Hasil evaluasi ini akan kita rangkum dan disampaikan dalam aplikasi evaluasi pada tautan https://monev.spbe.go.id, paling lambat 18 Juni 2021,” katanya.
Musri S.Pd MPd berharap Kabupaten Buton Selatan mendapat hasil maksimal dalam evaluasi SPBE ini, sebab SPBE ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. (Adm)