Sabtu, November 23, 2024

Pemkab Buteng Ancam Proses Hukum Penambang Pasir Ilegal

SATULIS.COM, BUTON TENGAH Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai gerah dengan aktifitas penambangan pasir di bibir pantai Desa Balobone. Meski telah mengeluarkan berbagai himbauan, aktifitas penambangan pasir ilegal terus saja berlangsung.

Untuk mengatasi kegiatan ilegal yang berdampak pada kerusakan alam dan lingkungan di Kecamatan Mawasangka, Pemkab Buteng mengambil langkah tegas dengan membentuk tim terpadu.

“Dibentuk tim terpadu yang beranggotakan instansi terkait dan keamanan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan ,” ucap Asisten II, H Maiynu saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (10/06/2021).

Nantinya tim yang telah terbentuk (tim operasional) akan langsung turun kelapangan untuk memantau aktifitas di lokasi penambangan pasir ilegal.

Ketgam : Sebuah mobil saat mengangkut material pasir di desa Balobone, Minggu(14/02/2021) (Dok Satulis.com)

“Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada sanksi. Untuk pemilik kendaraan terkait ijin trayeknya,, sedangkan bagi pemilik lahan akan dikenakan dengan UU lingkungan hidup dan pertambangan,” katanya.

Namun sebelum diberi sanksi, lanjutnya, terlebih dahulu pemilik lahan dan pengangkut material pasir akan diberi pembinaan.

“Langkah awal kita akan sosialisasi dulu. Kalau toh masih ada juga yang melakukan aktifitas penambangan maka dibawah ke Polsek untuk dibuatkan pernyataan,” bebernya.

“Tapi kalau kemudian masih mengulang lagi dengan terpaksa akan dibawah ke Polres untuk ditindak sesuai hukum,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait aktifitas penambangan gali tutup disekitar pantai, mantan kadis PU ini mengatakan sudah tidak akan diberlakukan lagi meskipun hal itu sebagai upaya untuk mencegah kemungkinan dampak yang terjadi.

“Jadi untuk menjaga orisinaliatas pantai, kegiatan penambangan pasir akan dihentikan. Gali tutup seperti menggunakan batu kapur tidak bisa lagi,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya di bulan Februari lalu Pemkab Buton Tengah telah mengeluarkan surat edaran No 545/21/2021 tentang pemberhentian aktifitas penambangan pasir di Desa Balobone dan Desa Napa.

Baca Juga :  Pemda Buteng Tutup Penambangan Pasir, Pemilik Lahan Wajib Bentuk Wadah

Surat edaran tersebut keluar ditengarai oleh maraknya aktifitas penambangan pasir disekitar pantai Desa Balobone dan Desa Napa Kecamatan Mawasangka. (Adm)

Penulis : Arwin
Peliput : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles