Jumat, November 22, 2024

Pemerintah Perketat Aturan WFH Hingga Restoran pada Revisi PPKM Mikro, Jam Operasional Mal Dibatasi 17.00

SATULIS.COM, JAKARTA – Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyebut pemerintah akan memperketat aturan PPKM mikro yang sebelumnya telah diperketat. Hal ini menjadi pembahasan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo siang tadi.

Ganip menjelaskan, pemerintah akan mengubah sejumlah aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.

“Nanti akan dilakukan perubahan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang hari ini masih kita pedomani. Pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya COVID-19 ini tidak semakin menyebar,” kata Ganip dalam rapat koordinasi BNPB, Senin, 28 Juni.

Ganip membocorkan sejumlah aturan yang akan diperketat. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen hanya pada daerah dengan zona merah. Nanti, daerah zona oranye akan diikutsertakan dalam aturan tersebut.

“Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan ppkmnya. WFH dan WFO ini akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye,” ujar dia.

Selain itu, kegiatan operasional sektor usaha juga akan diperketat. Jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpendek. Lalu, restoran atau rumah makan akan dilarang melayani makan di tempat (dine in). 

Namun, Ganip belum menjelaskan daerah dengan zona apa saja yang menjalani pengetatan PPKM mikro ini.

“Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00. Restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00,” ungkap dia.

“Ini beberapa pembatasan yang akan nanti diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sedang dipedomani sampai dengan hari ini,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 memberlakukan perpanjangan PPKM mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca Juga :  Aneh! Data Sebaran Covid-19 Satgas Provinsi dan Buteng Berbeda

Untuk kegiatan makan minum di tempat, kapasitasnya diatur sebesar 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

Sementara, terkait aturan bekerja dari rumah daerah dengan zona merah diwajibkan untuk menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran, dan WFO sebesar 25 persen. Bagi daerah selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan 50 persen WFH dan 50 persen WFO atau bekerja di kantor. (Adm)

Sumber : Voi.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles