Sabtu, Desember 28, 2024

Jadi Terdakwa Pemalsuan Dokumen, PN Baubau Tahan Mantan Lurah BWI

SATULIS.COM, BAUBAU – Mantan lurah Bukit Wolio Indah (BWI) Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Seniwati SH MSi akhirnya ditahan. Penahanan terhadap terdakwa pemalsuan dokumen itu, dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau sejak kasus itu dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau ke PN Baubau.

Saat kasus ini masih ditangani pihak kepolisian dan kejaksaaan, Seniwati tidak ditahan. Perbuatan pemalsuan dokumen itu dilakukan Seniwati saat masih menjabat sebagai lurah BWI.

Dikutip dari situs resmi PN Baubau, kasus yang teregister dengan nomor 113/Pid.B/2021/PN Bau, terdakwa Seniwati sekira bulan Januari-Juli 2019, telah dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

Kasus ini bermula saat saksi La Ode Umar bin La Ode Farhum, mengajak saksi Edy untuk membuat surat pernyataan pelepasan hak atas tanah disertai dengan kompensasi, dengan alasan akan menjual tanah miliknya yang terletak Jalan Bhakti ABRI Kelurahan Bukit Wolio Indah.

Selanjutnya, Edy bersama dengan La Ode Umar menemui terdakwa Seniwati di rumahnya. Lalu terdakwa Seniwati menyarankan kepada keduanya ke counter komputer depan Kantor Pajak Baubau, untuk mengetik Surat tersebut karena sudah ada filenya di counter computer itu.

Selanjutnya, Edy dan La Ode Umar datang ke counter computer depan Kantor Pajak dan meminta kepada saksi Rumiati untuk mengetik Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Disertai Dengan Kompensasi, dimana La Ode Umar telah mengarahkan Sumiati untuk mengetik nama-nama saksi dalam surat tersebut, antara lain LM Syarif M.

Baca Juga :  Kasus Perdagangan Perempuan di Baubau, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Adapun Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Disertai Dengan Kompensasi yang dibuat oleh Edy bersama La Ode Umar, yaitu :

1) Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Disertai Dengan Kompensasi nomor 543.2/43-DK/I/04/BWI/ 2019 tanggal 04 Januari 2019 atas nama Kurdin.

2) Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Disertai Dengan Kompensasi nomor 543.2/44-DK/I/04/BWI/ 2019 tanggal 04 Januari 2019 atas nama Sarniati Masni Sarman

3) Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Disertai Dengan Kompensasi nomor 543.2/75-DK/VII/01/BWI/ 2019 tanggal 01 Juli 2019 atas nama Ruslan Amiru.

4) Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Disertai Dengan Kompensasi nomor 543.2/43-DK/08/BWI/ 2019 tanggal 07 Juli 2019 atas nama Ahmad Jamaludin.

Setelah Edy bersama La Ode Umar membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Disertai Dengan Kompensasi, kemudian memalsukan tandatangan saksi LM Syarif M. Selanjutnya, keduanya menemui pihak-pihak yang akan membeli sebidang tanah, yaitu Kurdin, Sarniati Masni Sarman, Ruslan Amiru dan Ahmad Jamaludin.

Kemudian bersama-sama menemui Seniwati dikediamannya guna menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Disertai Dengan Kompensasi tersebut. Demikian juga terdakwa Seniwati, ikut bertandatangan selaku pejabat Lurah Bukit Wolio Indah yang mengetahui penerbitan surat tersebut.

Padahal, Seniwati mengetahui jika La Ode Umar tidak mempunyai alas hak kepemilikan atas tanah yang akan di jual tersebut. Seniwati juga tidak melakukan kroscek terlebih dahulu tentang kebenaran materil alas hak atas tanah sebagaimana diakui oleh La Ode Umar. Padahal seluruh bidang tanah yang akan dijual oleh La Ode Umar, merupakan tanah milik LM Syarif M.

Berdasarkan surat itu, baik Kurdin, Sarniati Masni Sarman, Ruslan Amiru dan Ahmad Jamaludin akhirnya membayar kompensasi harga tanah kepada La Ode Umar. Harga yang dibayar beragam, masing-masing, Kurdin Rp. 45.000.000, Sarniati Masni Sarman Rp. 45.000.000, Ruslan Amiru Rp. 50.000.000,Ahmad Jamaludin Rp. 70.000.000.

Baca Juga :  Warga BWI Peringati Maulid Nabi di Benteng Sorawolio

Setelah menerima uang harga penjualan tanah, La Ode Umar menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Edy sejumlah Rp. 4.000.000. Sementara Seniwati menerima Rp. 12.000.000.

Bahwa perbuatan Terdakwa Seniwati tersebut telah mengakibatkan kerugian kepada LM Syarif M oleh karena sebagian bidang tanah miliknya telah dijual oleh La Ode Umar kepada orang lain. Selain itu, juga mengakibatkan kerugian kepada para pembeli tanah. Kasus ini telah disidangkan sebanyak dua kali oleh PN Baubau. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles