Pemkab Buteng Diduga Salahgunakan Anggaran, Dewan Tetap Setujui LKPD

639
Ketgam: Sidang paripurna pembahasan LKPJ Bupati Buteng TA 2020, Senin (26/07/2021) (Arwin/Satulis.com)

SATULIS.COM, BUTON TENGAH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya tetap menyetujui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng di bawah otorita H. Samahuddin, SE selaku Bupati. Padahal, LKPD tahun 2020 tersebut diduga terdapat penyalahgunaan anggaran yang dilakukan sejumlah organisasi perangkat daerah  (OPD).

Melalui rapat paripurna pada Senin (26/7/2021), DPRD Buteng menerima LKPD meski penuh catatan dari sejumlah anggota. Polemik LKPD ini telah lama bergulir di parlemen Buteng, karena diduga banyaknya anggaran yang diparkir senilai Rp 76 milyar sebagai saldo akhir, namun selisih sekira Rp 1,5 milyar tidak dimuat dalam kas Bendahara Umum Daerah (BUD).

- Advertisement -

Meski disetujui, tetapi dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, hanya dibacakan oleh fraksi demokrasi indonesia perjuangan, yang intinya menerima LKPD. Beberapa fraksi lain diantaranya, fraksi amanat nasional, fraksi nasional demokrat, fraksi kebangkitan keadilan demokrat, dan fraksi gerakan persatuan bintang karya, nampak tidak membacakan pandangan akhir yang berarti telah menerima LKPD.

Penggunaan anggaran harus merujuk pada APBD yang telah ditetapkan bersama Pemda Buteng dan DPRD. Namun, nyatanya sejumlah OPD diduga tidak patuh dalam menggunaan anggaran. Sebab, dalam eksekusi anggaran tidak sesuai dengan item belanja atau kegiatan yang tertuang dalam APBD tahun 2020.

Selain itu, pengalihan anggaran tidak disertai dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi penggunaan anggaran. Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengololaan keuangan daerah.

Melalui pedoman Permendagri itu, pasal 160 ayat 5 menyatakan bahwa pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakulan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD.

Baca Juga :  Umar Samiun Buka Turnamen Sepak Bola Idul Fitri Cup-XXXV 2023 Lakudo, Hadiah Puluhan Juta, Doorprize Motor

Berdasarkan informasi data yang dihimpun satulis.com, bahwa dari postor APBD 2020 senilai Rp 641 milyar lebih diduga terdapat sekitar Rp 20 milyar anggaran digunakan tidak sesuai dengan peruntukanya oleh sejumlah OPD di Pemkab Buteng.

Inilah yang menyebabkan banyaknya catatan dari sejumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna LKPD. Mereka menyoal terkait selisih penambahan aset, total penambahan aset tetap, tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan serta aset tetap lainnya.

“Dari semua item yang disebutkan sesuai dengan pegangan kami bahwa selisih semuanya ada 70 milyar. Mestinya disini dimasukan juga di dalam LKPD biar kita tidak bertanya tanya. Kemudian juga minimal diakui lah selisih selih apa yang kami temukan baru kemudian diperbaiki,” ucap Sa’adia, anggota DPRD Buteng asal partai Golkar saat rapat paripurna, Senin (26/07/2021).

Mestinya dalam menjawab semua pertanyaan dari DPRD, lanjutnya Sa’adia pemerintah daerah melalui keuangan tidak perlu berbelit belit dalam memberi keterangan. “Dijawab saja selisih selisihnya. Misalnya peralatan dan mesin, gedung dan bangunan serta tanah. Semua itu tercatat di halaman 530 dirancangan APBD itu,” kesalnya

“Seharusnya tidak ada lagi selisih tapi ternyata masih ada, walaupun sudah di periksa oleh BPK. Saya harap semuanya itu akan diperbaiki lagi agar kita memiliki pemahaman yang sama,” tambahnya.

Senada dengan Norman, anggota DPRD asal partai PPP juga menyoal terkait selisih dalam penyajian angka dalam BUD yang mengatur arus transaksi keuangan daerah. “Dari 3 rekening bank yang dimiliki oleh BUD terjadi selisih Rp 1.565.258.560 sesuai data saldo laporan per 31 Desember lalu,” jelas Norman.

Setelah di kroscek, selisih tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun sebagian anggaran juga terparkir dibeberapa bendahara (masing masing puskesmas) seperti yang tercatat dalam LKPD.

Baca Juga :  Unras di DPRD Buteng, Malige inginkan Ada Upaya Hukum Yang di Tempuh

“Saya tidak persoalkan yang itu, saya kira yang dijelaskan oleh ibu Yanti itu sudah bagus. Hanya saja kalau di 31 Desember itu kita sudah ketuk palu, kita akui 76 miliar itu untuk sisa saldo. Mestinya dimasukan dalam BUD dan jangan biarkan terparkir di luar kas daerah,” ungkapnya.

“Ini menjadi masukan dari kami agar tidak lain begitu. Dan saya pikir ini tidak terlalu signifikan dan kita terima. Kedepan tinggal diperbaiki lagi untuk penyesuaian,” bebernya.

Bupati Buton Tengah (Buteng) yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Konstatinus Bukide dalam rapat paripurna mengucapkan terimakasih kepada semua anggota DPRD karena diterimanya LKPD atas APBD Buteng tahun 2020.

Ia berharap kerjasama dan kebersamaan legislatif dan eksekutif senantiasa terjaga demi kemajuan daerah Buton Tengah kedepan. “Kami atas nama Pemda Buteng mengucapkan terimakasih atas diterimanya Usulan Rancangan Peraturan Daerah LKPD tahun 2020, semoga kerjasama ini dapat berlangsung terus demi kemajuan daerah Buteng kedepannya,” tandasnya.(Adm)

Peliput : Arwin
Editor : Basyarun

Komentar