SATULIS.COM, JAKARTA – Kemendikbudristek dan Kemenag akan kembali memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19. Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung pada bulan September 2021.
“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada COVID ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual tentang Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 pada Rabu (04/08/2021).
Total dana yang hendak dialokasikan untuk kebijakan ini adalah sebesar Rp 745 miliar. Bantuan akan diberikan sesuai besaran UKT atau at cost. “Dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa,” jelas Nadiem.
Bentuk kebijakan ini akan diserahkan pada perguruan tinggi. Baik itu memberi keringanan, menunda sisa pembayaran, memberi kesempatan mencicil, hingga menghapuskan UKT.
“Kebijakannya mau diberikan keringanan atau menunda sisa pembayaran UKT-nya, memberikan kesempatan bagi mahasiswa mencicil ataupun menghapuskan, itu adalah diskresi dari masing-masing perguruan tinggi ,” terang Nadiem.
Jika besar UKT lebih dari Rp 2,4 juta, maka selisih dari UKT dan jumlah tersebut akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa yang bersangkutan.
Kendati demikian, tak semua mahasiswa bisa mendapatkan keringanan ini. Bantuan UKT hanya diperuntukkan bagi yang aktif kuliah dan tidak menerima KIP-Kuliah atau Bidikmisi. Di samping itu, kebijakan ini hanya untuk mahasiswa yang kondisi keuangannya memang memerlukan dukungan.
Guna mendapatkan bantuan tersebut, ada dua langkah yang dibutuhkan:
- 1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
- 2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
“Untuk penyaluran bantuan ini, kami akan memulai menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing,” tambah Nadiem.
Sementara itu, untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Kementerian Agama sudah kembali menetapkan kebijakan keringanan uang kuliah tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Bentuk keringanan dari Kemenag ada tiga, yakni pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno memaparkan beberapa syarat mendapatkan keringanan UKT, yaitu:
- 1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia
- 2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- 3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit
- 4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha
- 5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis
Sebagai bentuk pengawasan, Kemendikbudristek memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT. Hal ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.
Mahasiswa dapat mengakses kemdikbud.lapor.go.id apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut. Nadiem kembali menambahkan,”Kami juga sedang mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.”
“Kalau ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah,” pungkasnya.