Dua Perkara Seret Kades Gaya Baru, Polsek Lapandewa Sedang Lidik

1270
Ketgam : Kapolsek Lapandewa, Iptu Subagio

SATULIS.COM, BUTON SELATAN- Kepala Desa Gaya Baru, Wa Aua terseret dua perkara di kepolisian. Polsek Lapandewa Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini sedang mendalami kasus tersebut.

Kapolsek Lapandewa, Ipda Subagiyo melalui kanit Reskrim Aipda Hajuddin membenarkan adanya perkara itu. Dua laporan warga Desa Gaya Baru bernama Amin Rombia telah diterima. Itu terkait dengan adanya dugaan penyerobotan lahan dari ahli waris dan dugaan pemalsuan dokumen.

- Advertisement -

“Ya benar kami sudah terima dua laporan dan sekarang dalam proses lidik.  Laporan terkait penyerobotan sudah satu kali undangan klarifikasi pada ibu Desa Gaya Baru, termasuk para tokoh adat, tokoh agama, dan Ketua BPD. Kami masih pelajari apakah ini masuk pidana atau perdata,” kata Hajuddin saat ditemui awak media di kantor Polsek Lapandewa, Senin (16/8/2021).

Kendati demikian, Kades Gaya Baru belum menghadiri undangan kepolisian. Padahal, kata
Hajuddin perkara ini belum tahap penyelidikan. Masih dalam proses lidik sehingga pihaknya baru meminta klarifikasi terkait dengan akta hibah yang dipersoalkan warga.

“Kita minta klarifikasi dulu, kami ingin tahu betul hibah itu seperti apa, dimana surat hibah dan siapa yang hibakan. Jadi dalam waktu dekat saya mau panggil lagi ibu kades itu untuk klarafikasi kedua. Kalau tetap tidak datang juga, kami akan datangi langsung di kantornya, karena ini sifatnya masih klarafikasi,” tegasnya.

Lalu bagaimana dengan tindak lanjut laporan pemalsuan dokumen? Aipda Hajuddin menegaskan bahwa laporan itu juga masih dalam tahap lidik. Pasalnya, pihak pelapor belum melengkapi dokumen dugaan pemalsuannya.

“Kalau laporan pemalsuan dokumen itu juga sedang kita pelajari dan gali informasinya. Apa yang dipalsukan karena pelapor belum menyertakan bukti dokumen itu. Tapi ini tetap kami seriusi, makanya kami akan minta pendapat Kejaksaan. Apakah masuk dalam unsur pidana atau tidak,” tuturnya lagi.

Baca Juga :  Aneh, Aparat Desa Gaya Baru Usir Warganya Mengurus Surat Kompensasi

Perlu diketahui, laporan terhadap Kades Gaya baru ini bermula dari pembangunan taman desa.  Anggarannya bersumber dari dana desa. Namun lahan pembangunan taman itu sekitar 800×100 meter diduga tidak melalui proses persetujuan ahli waris pemilik lahan. Akibatnya, terjadi keributan antara ahli waris dan pemerintah desa yang berujung pada pemberhentian pembuatan taman.

Bahkan sebelum ini terjadi, juga telah ada laporan penyerobotan lahan yang saat itu dilayangkan di Polres Buton. Kades Gaya baru juga menjadi terlapor. Namun pelapornya orang berbeda yakni La Rusdin satu ahli waris dengan Amin Rombia ahli waris dari La Jakari.

“Laporan penyerobotan itu sudah pernah di mediasi Polres Buton, tapi tidak ada titik temuh. Bahkan sudah 10 orang yang di panggil sebagai saksi dalam kasus itu dan sekarang dilimpah pada kami. Hanya saja ibu kades ini tidak mau mengakui penyerobotan lahan itu,” terangnya.

Padahal menurut ahli waris yang diwakili Amin Rombia menjelaskan, selama ini di desa tersebut telah tiga kali memberikan izin hibah dan itu selalu disetujui jika ada pemberitahuan untuk pembangunan fasilitas umum. Seperti hibah tanah pada 50 unit perumahan pengungsi Ambon, pembangunan balai pertemuan Desa dan sekolah. Anehnya, saat pembangunan taman, tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris.

Informasinya hanya disetujui oleh empat orang dalam bentuk dokumen persetujuan hibah yakni Kepala Desa, Ketua BPD, tokoh adat dan tokoh agama. Dokumen itulah yang diduga pemalsuan.

Saat awak media hendak mengonfirmasi pemerintah desa, Kepala Desa Gaya Baru, Wa Aua tidak ada di kantor desa. Di tempat hanya perangkat lainya termasuk Sekretaris Desa (Sekdes). Pengakuan Sekdes bahwa pembangunan taman itu telah mendapat persetujuan masyarakat melalui rapat. Namun, saat dipertanyakan bahwa musyawarah desa itu hanya membahas program kegiatan yang akan dilakukan, bukan terkait dengan persetujuan hibah.

Baca Juga :  Bupati Arusani Serahkan Bantuan Beras dan BLT DD Tahap Dua

“Ibu Desa tidak ada. Tapi kalau terkait itu, Desa lakukan sesuai prosedur dan telah disetujui dalam musyawarah oleh masyarakat saat rapat. Jadi itu tidak ada masalah. Kalau ada yang keberatan, silahkan lakukan gugatan di pengadilan. Nanti situ baru kita buka admnistrasi bukti hibah,” terang Sekdes yang tidak mau menyebutkan namanya dengan nada keras. Saat awak media meminta bukti hibah untuk diperlihatkan dokumennya, berdalih bahwa itu rahasia. (Adm)

Editor : Basyarun

Komentar