Sabtu, November 23, 2024

Gonjang Ganjing Reshuffle Kabinet, Ahmad Afif: Lakukan Sesuai UU

SATULIS.COM, BUTON UTARA – Aroma isu reshuffle kabinet pemerintahan pasangan Ridwan Zakariah-Ahali (RIDA) selaku Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara (Butur) mulai mencuat ke permukaan hingga membuat sebagian kepala SKPD, Badan, eselon tiga dan empat resah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara, Ahmad Afif Darvin, Sabtu (14/8/2021) di ruang kerjanya.

Menyikapi gejala dan aspirasi sebagian kepala SKPD, Badan, eselon tiga dan empat yang resah. Membuat Ketua DPC PDI-P Butur ini angkat bicara untuk memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu reshuffle kabinet. Apalagi soal mutasi, semua sudah diatur dalam undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah. Tapi istilah non job tidak masuk dalam klausul UU maupun peraturan pemerintah (PP).

“Artinya bahwa bicara non job dikaitkan dengan pemberhentian, dalam hal ini apabila telah melakukan pelanggan berat. Kalau seorang pegawai negeri di dalam aturan melakukan pelanggaran berat, maka harus ada mekanisme yang harus dilakukan. Tingkatan hukuman disiplin nya itu seperti apa? Kalau non job, itu tidak ada,” ungkap Ahmad Afif.

Menurut Afif, jika seorang pegawai mau diberhentikan dari jabatan struktural nya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran berat sesuai UU yang berlaku. Namun jika yang dimaksud adalah mutasi untuk pergeseran itu sah-sah saja, berdasarkan kinerja dan penilaian dari kinerja setiap pegawai negeri itu sendiri.

“Kalau untuk memberhentikan dari jabatannya, saya kira itu bertentangan dengan UU ASN. Jadi kalau saya, menghimbau kepada pemerintah hari ini yang sudah terpilih harus memperhatikan dan merujuk kepada UU. Kalau bahasa non job itu, kita cari semua di dalam UU, pasal demi pasal tidak ada bahasa non job, hanya pelanggaran ASN yang melakukan pelanggaran berat,” pungkas Ahmad Afif.

Baca Juga :  Ridwan Zakariah Kunjungi BPKP Sultra, Silaturahmi Terwujud

Berdasarkan itulah, kata Afif, baru ada pemberhentian. Itupun ada tahapan-tahapan sesuai mekanisme, ditegur dulu, lalu diperiksa. Bedah dengan tahun-tahun sebelumnya, karena hari ini titik acuan untuk memberhentikan ASN sudah jelas aturannya.

Afif juga mencontohkan, seorang pegawai dia aktif, kinerja baik, tiap hari masuk kantor, tidak ada pelanggaran disiplin apapun, tiba-tiba di berhentikan.

“Itu namanya tindakan kesewenang-wenagan, masuk dalam penyalahgunaan wewenang. Ya saya kira ASN juga hari ini sudah ada aturan melalui surat edaran maupun Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” tutur Ahmad Afif.

Afif menghimbau, agar pergeseran silahkan dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN. Bukan berdasarkan pertimbangan politik, sehingga acuan nya semua harus merujuk pada aturan, bukan yang lain. Karena jika terjadi hal-hal di luar UU maka akan berkonsekuensi terhadap hukum.

Politisi PDIP Butur ini menilai pemerintah saat ini lebih mengerti aturan tentang kepegawaian. Apalagi Bupati Butur, orang birokrat tulen dan sangat profesional sekali dalam hal tata pemerintahan.

“Jika ada soal masukan, tolong dicermati baik-baik agar tidak menimbulkan gejolak politik. Karena kita butuh kenyamanan dalam membangun dan kita akan kawal sama-sama pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai memberhentikan ASN tanpa jelas dasar dan landasan hukum nya,” tandas Ahmad Afif.

Ahmad Afif menegaskan, jika hal tersebut terjadi maka dirinya yakin bakal ada gejolak. Apabila terkait penegakan aturan, silahkan lakukan dan luruskan semua UU.

“Saya yakin Bupati Butur, tidak seperti isu yang beredar di luar. Jujur hari ini, banyak kalangan ASN sudah kurang nyaman. Banyak yang mengadu secara lisan, bahwa bagaimana saya ini. Kita tenangkan semua, saya yakin Bupati Butur ini mengambil keputusan sesuai UU dan mekanisme aturan yang berlaku,” kata Afif.

Baca Juga :  Gerindra Jatuhkan Pilihan Pada Asrul Di Pilkada Butur

Afif juga mengingatkan, silahkan lakukan rotasi kabinet pemerintahan yang baik sesuai aturan yang berlaku. Tapi jangan kaitkan dengan soal Pilkada yang lalu, karena pesta demokrasi itu sudah selesai.

“Kalau ada penyegaran berarti tidak akan melanggar UU, dan acuan kita kuncinya di UU,” pungkasnya. (Adm)

Peliput : Mus
Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles