Jumat, November 22, 2024

Sara Adat Akui Pemilik Ahli Waris Tanah Desa Gaya Baru

SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Warga Desa Gaya Baru, Kecamatan Lapandewa, Buton Selatan (Busel) akhirnya bisa bernafas lega setelah Sara adat Lapandewa merestui rencana pengukuran lahan yang diklaim sebagai tanah adat. Melalui pertemuan sara dan berdasarkan sejarah diakui tanah Desa Gaya Baru merupakan tanah adat yang memiliki ahli waris.

Pertemuan yang dipusatkan di Baruga adat Lapandewa, Desa Tambunaloko itu cukup panjang. Bagaimana tidak, di Desa Gaya Baru yang saat itu dikenal dengan Dusun Lakaliba, masih terdapat konflik kepemilikan lahan antara pemerintah desa setempat dan warga yang mengklaim diri ahli waris terhadap lahan pembangunan taman.

Sebagian Sara menilai, pertemuan itu hanya bagian dari upaya untuk membatalkan pembangunan taman di atas lahan yang diketahui dihibahkan oleh Sara Burangasi. Padahal dalam catatan sejarah panjang Kesultanan Buton, Dusun Lakaliba atau saat ini bernama desa Gaya Baru merupakan bagian Kadie Lapandewa.

“Tahun 2018 dulu pernah masuk program prona di Gaya Baru. Hanya batal dilaksanakan karena saat itu yang memberi restu adalah Sara Burangasi. Sementara Lakaliba ini merupakan wilayah Sara Lapandewa,” terang salah satu ahli waris, Amin Rumiah dalam pertemuan bersama Sara Lapandewa, Senin (16/8/2021).

Kendati begitu, kedatangan dirinya bersama sejumlah ahli waris tak berkaitan dengan polemik sengketa lahan yang saat terjadi di Gaya Baru. Mereka hanya meminta Sara Lapandewa untuk menginzinkan kegiatan pengukuran lahan agar warga setempat dapat memiliki hak atas tanah moyang secara tertulis dalam hal ini di sertifikatkan.

“Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang ini masyarakat Lakaliba belum memiliki sertifikat tanah. Karena itu kami meminta kepada Sara Lapandewa merestui maksud dan tujuan kami ini,” pintanya.

Baca Juga :  Pemberlakuan Sertifikat Vaksin Peserta Seleksi CPNSD, Tunggu Surat Edaran

Menanggapi hal itu, Sara atau Parabela Lapandewa, La Besa, mengatakan, pada dasarnya, Sara menyetujui keinginan warga Desa Lakaliba terkait rencana pengukuran tanah sebagai syarat penerbitan sertifikat. Hanya dirinya meminta kepada warga untuk tidak mengaitkan Sara dengan konflik yang terjadi di Desa Gaya Baru saat ini.

“Jujur saja kami ini tidak masuk pada ruang konflik terkait pembangunan taman itu,” ungkap perangkat adat itu.

Ia menegaskan, pada dasarnya Sara merestui segala keinginan warga sepanjang itu untuk kepentingan orang banyak. Artinya, permintaan warga Gaya Baru terkait pengukuran untuk pengusulan penerbitan sertifikat itu tak jadi masalah dan sangat direstui.

“Yang pasti saya Parabela menganggap tidak masalah dengan usulan permohonan warga tadi sepanjang itu untuk kepentingan orang banyak,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sejak Indonesia merdeka, kurang lebih 500 rumah warga di Desa Desa Gaya Baru, Kecamatan Lapandewa belum memiliki sertifikat. (adm)

Editor : Basyarun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles