Sekelompok Warga Lamangga Paksakan Tutup Usaha Pencucian, Motifnya Aneh Tak Berdasar

338
Apriluddin, SH

SATULIS.COM, BAUBAU – Pengelolah usaha pencucian sepeda motor di Kelurahan Lamangga, Kota Baubau merasa aneh dengan upaya paksa yang dilakukan oleh sekelompok Warga Lamangga dalam penutupan usahanya. Motif dan alasannya dinilai aneh, bahkan tak berdasar.

Fadli Steam selaku pengelolah usaha pencucian sepeda motor, heran dengan rumor yang mengaitkan lokasi usaha pencucian dengan kasus penganiayaan yang tidak jauh dari tempat usaha beberapa waktu lalu sangat keliru. Upaya sekelompok warga Lamangga menutup usaha itu, motifnya dinilai tak jelas.

- Advertisement -

Apalagi dengan tuduhan dan alibi yang mereka kemukakan sangat tidak berdasar. Pengelola pencucian Fadli Steam menegaskan tidak ada kaitan antara kasus penganiayaan dengan tempat usaha. Hanya kebetulan tempat kejadian perkara (TKP) kasus penganiayaan, terjadi tidak jauh dari tempat usaha pencucian.

“Tidak ada kaitannya tempat usaha kami dengan kasus itu, baik pelaku maupun korban kami tidak kenal. Yang mengaitkan kejadian itu dengan tempat usaha kami telah menyebar fitnah keji. Jadi ini aneh, apa motifnya karena alasan mereka itu tidak berdasar,” ujar Tim Kuasa Hukum Fadli Steam, Apriluddin SH dan Imam Ridho Angga Yuwono, S.H., M.H

Apalagi sudah terjadi pertemuan yang difasilitasi aparat pemerintah di kantor camat, dihadiri pihak kepolisian, perizinan dan perwakilan warga. Melalui kesempatan itu, polisi sudah menyampaikan bahwa tak ada kaitan kasus penganiayaan dengan pencucian.

Tapi nyatanya meski telah dilakulan mediasi dengan penjelasan dari pihak berwenang, namun
sekelompok warga di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada siang tadi, (Selasa 24 Agustus 2021) tetap melakukan upaya paksa penutupan tempat usaha. Tindakan ini sangat disangkan oleh pengelola tempat usaha.

“Penutupan paksa usaha ini, kami anggap sebagai tindakan pelanggaran kemanusiaan. Padahal, setiap orang punya hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dengan menjalankan usaha yang halal. Apalagi usaha ini tidak merugikan orang lain ataupun melanggar hukum. Bahkan tempat usaha pencucian ini telah mengantongi izin,” ujarnya. (Adm)

Baca Juga :  LPPKD Cabut Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Hukum Pemkot Baubau, Praktisi Hukum: Kasus Korupsi Tidak Bisa di Cabut

Editor : Basyarun

Komentar