Soal Klaim Jaminan Penawaran, ULP Busel dan Asuransi Beda Pendapat

99
Ketgam: Kantor perusahaan Asuransi Videi

SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Buton Selatan Busel (Busel) dan pihak asuransi videi, berbeda pendapat perihal siapa yang berhak mengajukan klaim atas jaminan penawaran.

Hal itu menyusul tidak adanya klaim yang dilakukan terhadap dana jaminan lelang PT. Lentera Bukit Wolio Indah ke perusahaan asuransi Videi dalam tender proyek pembangunan pelabuhan rakyat yang terletak di Kelurahan Bandar Batauga menggunakan dana pinjaman daerah sekira Rp 16 miliar lebih.

Jaminan penawaran itu senilai Rp 581 257 066,00. Padahal jika dilakukan klaim atas jaminan penawaran itu, dana tersebut akan masuk ke Kas daerah.

- Advertisement -

“Pemda Busel tidak pernah mengklaim dana itu. Andai diklaim maka kami akan proses. Tapi itu tidak diklaim,” beber pimpinan perusahaan Asuransi Videi, Muhlis, ketika ditanya awak media, Kamis (26/8/2021).

Saat ditemui, Muhlis baru saja menyelesaikan berkas klaim pemda Buton terhadap salah satu pekerjaan. Artinya, proses klaim sering dilakukan pemda apabila terjadi kesalahan dalam proses lelang proyek.

“Tapi kita disini hanya pemasarannya saja. Proses klaimnya ada juga yang tangani. Tapi itu di Kendari,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian ULP, Jabal mengaku bila hal itu tak ada kaitannya lagi dengan ULP.

“Langsung saja sama pihak perusahaanya, di kami sudah selesai urusan itu,” singkat Jabal.

Ditanya bahwa hal itu merupakan kewenangan pemda mengingat yang harusnya melakukan klaim adalah pemda, Jabal tetap bersikukuh bila itu adalah urusan perusahaan. Pihaknya bertanggungjawab hanya pada wilayah lelang atau tender. “Ke pihak perusahaan saja ya,” ulangnya.

Diketahui, surat jaminan penawaran telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Dalam surat perjanjian yang dibuat PT. Lentera Bukit Wolio Indah bersama perusahan asuransi Videi nomor jaminan: 33.90.01.01.38.12.20 tanggal 15 Desember 2020 mengikat enam poin kesepakatan.

Baca Juga :  Pemkab Busel Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah

Pada poin ke dua menyebutkan, perjanjian itu terikat bilamana pihak terjamin tidak menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan. Kedua, tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal ini calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80 persen dari nilai HPS.

Tiga, tidak hadir dalam klarifikasi dan atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak bisa diterima dan atau mengundurkan diri atau gagal tandatangan kontrak. Terakhir, terlibat korupsi kolusi dan nepotisme.

Sementara diketahui, pada link LPSE pemda Busel, PT. Lentera Bukit Wolio Indah menempati peringkat pertama pada proses lelang. Oleh panitia lelang, PT. Lentera dinyatakan gugur. Alasannya, perusahan tersebut tidak hadir pada saat pembuktian Klarifikasi.

Harusnya, pihak pemda mengklaim dana jaminan tersebut ke perusahaan jaminan asuransi yang bersangkutan agar dana itu masuk ke kas Daerah. Namun hal itu tidak dilakukan oleh ULP. (Adm)

Peliput : Gunardih Eshaya

Komentar